BONTANG — Pihak Bea Cukai Kota Bontang musnahkan ribuan rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Bea Cukai Kota Bontang, Tri Haryono Suhud, membeberkan total harga seluruh barang ilegal yang disita mencapai Rp196 juta.
Kata dia, hasil operasi gempur bea kena cukai (BKC) kali ini berbeda dari periode sebelumnya.
"Memang ada penurunan nilai dan jumlah tangkapan dibandingkan tahun lalu," ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan operasi gempur BKC yang terdistribusi secara ilegal dalam periode 2024-2025.
Setahun ini, pihaknya telah mengamankan barang terlarang berupa rokok ilegal sebanyak 93.720 batang dan minuman yang beralkohol 148,18 liter.
"Ini merupakan bentuk transparansi kita mengenai peredaran barang ilegal kepada masyarakat," ungkapnya.
Di dalam sambutannya Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyampaikan jumlah hasil tangkapan barang ilegal ini bukanlah angka statistik saja.
Tapi, operasi ini menjadi bukti keberhasilan Pemkot mencegah dampak negatif di masyarakat.
"Di baliknya ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp124 juta yang berhasil kita selamatkan," pungkasnya.
Agus Haris yang hadir mewakili Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bontang.
Sebab Bea Cukai komitmen menjaga integritas dan menjalankan tugas sebagai Community Protector.
"Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat,” ucapnya.
la menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban ekonomi di Kota Bontang.
Politisi Gerindra itu, juga mengimbau warga agar tidak membeli produk ilegal, apalagi mengedarkannya.
“Kami mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal, karena kepatuhan terhadap aturan cukai adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya. (Adv)







