SAMARINDA — Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Disdik Kaltim) mengimbau anak SMA dan sederajat tidak boleh ikut aksi unjuk rasa pada Senin 1 September di kantor DPRD Kaltim.
Larangan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa para pelajar masih berada di bawah pengawasan sekolah selama jam belajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi peserta didik agar tetap fokus pada kegiatan belajar-mengajar.
"Mereka masih sekolah, masih berada di bawah pengawasan orang tua dan tanggung jawab sekolah. Jadi, kita harus melindungi mereka," ujarnya saat dikonfirmasi katakaltim melalui sambungan telepon , Minggu 31 Agustus 2025.
Menurutnya, anak-anak SMA sederajat masih belum cukup umur jika ingin menyampaikan aspirasi. Mereka juga belum tentu paham tujuan demonstrasi.
"Kasihan kalau sampai terlibat aksi yang belum tentu mereka pahami sepenuhnya, mereka masih di bawah umur," kata Armin.
Ia menegaskan, larangan tersebut bukan berarti pemerintah menghalangi kebebasan berekspresi pelajar. Namun, menurutnya ada jalur lain yang lebih tepat bagi pelajar menyampaikan aspirasi.
"Enggak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi. Hanya saja, mereka berada dalam jam belajar. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, bisa lewat cara lain, misalnya melalui mahasiswa atau forum resmi yang ada," jelasnya.
Meski begitu, Armin menyebut jika ada siswa yang tetap mengikuti demonstrasi di luar jam sekolah, hal itu sudah menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing.
Namun Armin tetap menghimbau agar kiranya pelajar tetap tidak ikut dalam aksi demonstrasi esok.
"Kalau di luar jam belajar, itu sudah di luar tanggung jawab sekolah. Namun, kami tetap menghimbau sebaiknya jangan ikut karena secara psikologis dan emosional, mereka belum siap," tegasnya. (*)







