KUBAR — Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Mapolres Kutai Barat, Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Aksi ini dipicu pasca penangkapan 6 terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Unit Intel Kodim0912/Kubar baru-baru ini.
Penanganan kasus atau gelar perkara yang dilakukan Polres Kubar pun dinilai janggal.
Peserta aksi menuntut supaya Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono serta Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ridwan mundur dari jabatannya dan segera pindah dari Tanah Purai Ngeriman (Kabupaten Kubar).
Mereka juga meminta Polres Kubar menggelar perkara ulang dan terbuka soal kasus penangkapan 6 terduga penyalahgunaan narkoba tersebut. Polres Kubar diberi batas waktu dua Minggu untuk mengungkap dalang peredaran narkoba di Kubar.
"Kasat Narkoba Polres Kubar harus diperiksa dan dikenakan sanksi berat, karena patut diduga melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di Kutai Barat," ujar Koordinator Aksi, Yehezkiel Pomen.
Yehezkiel menegaskan bahwa masyarakat Kubar sangat mendukung institusi manapun yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Hal itu demi masa depan generasi muda Kutai Barat yang lebih cemerlang.
Yehezkiel menuntut Polres Kubar membebaskan dan merehabilitasi para pengguna narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Karena yang dikonsumsi mereka diduga hanyalah tawas.
"Kita mengikuti asumsi kasat narkoba yang menyebut barang bukti sabu diduga tawas, viral itu di medsos. Kalau begitu, apa yang mereka tangkap selama ini tawas juga. Jadi kami meminta seluruh tahanan kasus narkoba direhabilitasi semua," terangnya.
Tambah Yehezkiel, banyak masyarakat kini mulai hilang kepercayaan terhadap kepemimpinan Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono. Sebab itu, Kapolres Kubar harus pindah dari Kabupaten Kubar. (Jantro)








