BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan resmi menerapkan sistem B-Connect di ruas Jalan MT Haryono, dari Simpang Patung Beruang Madu hingga Simpang Wika, mulai Senin 24 November 2025.
Kebijakan ini disertai aturan ketat larangan parkir di bahu jalan pada pukul 16.00–19.00 Wita, dengan penindakan tegas berupa denda Rp500 ribu bagi pelanggar.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menegaskan besaran denda tersebut diberlakukan tanpa toleransi.
Ia memastikan seluruh pengguna jalan harus mematuhi aturan baru ini mulai hari pertama penerapan.
“Tidak ada toleransi. Denda langsung diberlakukan,” tegas Fadli saat peresmian B-Connect di Kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Ia menjelaskan larangan parkir ini diterapkan di empat segmen sepanjang MT Haryono.
Tujuannya mengatasi kemacetan yang selama ini sering terjadi pada jam pulang kerja.
Dengan pengawasan ketat dan sanksi yang jelas, Dishub berharap perilaku pengguna jalan bisa lebih tertib.
Fadli juga menyampaikan masyarakat yang beraktivitas di kawasan kuliner MT Haryono diarahkan memarkir kendaraannya di area Patung Kuda Perumahan Citra City, yang disiapkan sebagai kantong parkir alternatif.
“Kantong parkir sudah kami siapkan agar tidak ada alasan untuk tetap parkir di bahu jalan,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitas aturan ini, Dishub mulai menambah pemasangan rambu-rambu larangan parkir, memperluas pemantauan melalui CCTV, serta menyiagakan kendaraan derek.
Penegakan di lapangan, tandas Fadli, dilakukan secara menyeluruh. Tanpa kompromi.
“Petugas di lapangan akan menindak tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pada jam yang telah ditetapkan langsung dikenai denda Rp500 ribu dan dapat diderek,” kata Fadli.
Dengan penegasan sanksi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat semakin disiplin dan arus lalu lintas di ruas MT Haryono dapat kembali lancar, terutama pada jam-jam padat kendaraan. (Han)








