Dibaca
21
kali
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi

Berkunjung ke Balikpapan, Komite IV DPD RI Susun DIM Perubahan RUU PNBP

Penulis : Hilman
 | Editor : Wahyudi Yunus
25 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN , Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan, Kaltim. Kunjungan itu dalam rangka penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, dalam kunjungan kerja ini pihaknya berupaya mendorong keadilan untuk pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) atau transfer daerah, dimana daerah penghasil harus mendapat bagian yang lebih besar.

“Kaltim ini kan sebagai daerah penghasil minyak dan gas serta tambang batu bara. Jadi sudah selayaknya mendapatkan bagi hasil yang lebih besar,'' katanya, Selasa (25/2/2025).

Saat ini kata dia, DBH hanya mendapat 15,5 persen dari sektor gas, yang harusnya bisa lebih besar.

''Paling tidak kedepan harus naik secara bertahap 20-25 persen, bahkan permintaan pembagian sektor itu bisa sampai 40 persen dari PNBP,'' ungkapnya,

Baca Juga: Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Dia juga dipilih sebagai Ketua Komite I (aset: agu/katakaltim)Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam akan Usulkan Persoalan Kampung Sidrap ke Prolegnas

Selain terkait nominal, pihaknya juga menyoroti keluhan daerah yang memerlukan transparansi dana bagi hasil tersebut.

“Kalau kita perhatuikan, selama ini provinsi maupun kabupaten/kota tak pernah mengetahui jumlah PNBP yang dipungut dari daerahnya. Daerah hanya tahu dari penetapan nominal dana bagi hasil (DBH),” ucapnya.

Hasil inventaris masalah, selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Komite IV DPR RI juga akan mendorong agar transparansi dan akuntabel harus juga disampaikan ke daerah.

“Ada laporan secara periodik kepada daerah tentang PNBP dari daerah,” tegasnya.

Laporan ini, katanya, sangat diperlukan kepala daerah, agar mereka bisa mengetahui berapa potensi PNBP, nominal hasilnya, dan berapa yang layak diterima daerah.

“Kalau tanpa transparansi, berpotensi korupsi atau penyelewengan,” ungkapya.

Ahmad Nawardi menambahkan, dengan ada transparansi, jika PNBP yang diterima kecil, maka daerah bisa menyampaikan keberatannya. Apabila, ternyata potensi besar namun masuk ke kas daerah kecil.

“Jadi perlu perbaikan terutama di dalam peraturan perundang-undangan nanti,” terangnya.

Setelah mengumpulkan aspirasi dari daerah, katanya, pihaknya akan bersiap membahas RUU atas perubahan UU tentang PNBP tersebut. Dimana, targetnya mampu memberikan keadilan DBH kepada daerah penghasil. DPD RI akan berupaya menyelesaikan RUU tersebut pada tahun ini

“Sehingga PNBP benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kan, selama ini presiden sangat memerhatikan daerah. Sesuai asta cita presiden untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tukasanya. (Hilman)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >