Dibaca
101
kali
Ilustrasi Kepala BPN Kota Bontang, Heru Maulana dan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (aset: katakaltim.com)

BPN Terangkan Kawasan Industri Bisa Pemerintah Kelola, Agus Haris: Aduh Semakin Sedih Rasanya

Penulis : Redaksi
11 July 2024
Font +
Font -

Bontang — Kepala BPN Kota Bontang, Heru Maulana, menerangkan pengajuan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) ke OSS harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Untuk PT Kawasan Industri Bontang (KIB), PKKPR-nya memilih khusus kawasan industri. Heru menerangkan ini layaknya pengelola kawasan.

“Seperti di Pulogadung. Kalau di KIPI Maloy itu pengelolanya kebetulan pemerintah. Tapi KIPI Maloy bukan pembangun, tapi mengelola kawasaan,” ucapnya dalam RDP dengan DPRD Bontang, Senin (8/7) lalu.

Baca Juga: Bacalon Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saay hadir dalam kegiatan pemeriksaan gratis Neni Moerniaeni di Berbas Pantai (aset: katakaltim)Alasan Kuat Agus Haris Memilih Neni Moerniaeni Bergandeng di Gelanggang Politik Pilwalkot Bontang

Sama juga, kata dia, dengan Perusahaan Kaltim Industrial Estate (PT KIE). Hanya saja PT KIE dikelola oleh pihak swasta. Di Bulungan juga ada PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Baca Juga: Kepala BPN Kota Bontang Heru Maulana (aset: katakaltim.com)BPN Sebut Jumlah Tanah Bersertifikat di Bontang Lestari yang PT KIB Bakal Kelola, Ada Juga KKPR Laut 200 Hektar

“Kalau di KIPI Bulungan juga sudah ada kawasan industri. Kemudian di PPU Gunung Minung, lalu di Balikpapan Kariangau,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan di Kalimantan ada banyak kawasan industri dan sebagiannya dikelola oleh pemerintah.

Heru juga menyampaikan progres PT KIB saat ini sudah mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN dan syaratnya sudah terpenuhi.

“Artinya surat tanahnya sudah ada, PBB-nya sudah dibayar,” tandasnya.

Kemudian kata Heru, BPN mengukur peta bidang, yang saat ini sudah mencapai sekitar 60 hektar.

“Kalau sudah diukur nanti kami bisa lanjutkan pendaftaran tanahanya,” jelasnya.

Heru lebih jauh menyampaikan untuk SK dari 700 hektar tanah tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Karena ada aturannya jika luasnya sekian maka kami hanya buat pengantar. Nanti SK-nya dari menteri ATR. Mereka kirim ke kami, kemudian kami terbitkan sertifikat,” terangnya.

“Jadi kami hanya menerima berkas, jika sudah lengkap, kami proses. Justru kalau kami tolak nanti kami yang salah nanti,” sambungnya.

Mendengar penjelasan BPN, Agus Haris tampak heran nyatanya kawasan industri di Bontang Lestari bisa dikelola oleh Pemkot Bontang.

“Ternyata pemerintah boleh. Aduhh semakin sedih aku rasanya ini. Betulan. Karena semestinya pemerintah bisa mengelola, kok kenapa kita kasi kepada swasta yang mengelola?,” cecar Agus Haris.

Politisi Gerindra itu menambahkan seandainya pemerintah yang membeli dengan harga 10 ribu, maka bukan soal lagi. Karena bagaimanapun, bagi dia, pemerintah tetap berjuang untuk rakyatnya.

Namun, nasi sudah jadi bubur, pihak swasta telah bersepakat dengan warga untuk pengelolaan tanah itu.

“Nahh ini sudah diserahkan ke swasta. Rakyatnya juga diobral tanahnya. Di mana keberpihakan kita? Di mana posisi kita sebagai pemerintah?,” tegas Agus Haris tampak geram.

“Tapi udah kalau sudah terlanjur. Khususnya saya sebagai fraksi Gerindra akan membuat catatan kepada pemerintah. Ini sebagai bentuk pengawasan kami. Sayang sekali, pemerintah lepaskan peluang besar ini untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >