Payload Logo
Kaltim

Polda Kaltim gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Kota Balikpapan di Aula Mahakam, Selasa (26/5/2026) (dok: Han/katakaltim)

WN Malaysia dan Belanda Kedapatan Selundupkan Sabu 1 Kg serta 1.000 Butir Ekstasi ke Balikpapan

Penulis: Han | Editor: Agung
26 Mei 2026

BALIKPAPAN — Ditreskoba Polda Kaltim bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua warga negara asing (WNA), masing-masing berinisial S asal Malaysia dan WF asal Belanda.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balikpapan yang dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro, GM PT Angkasa Pura Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Iwan Winaya Mahdar, perwakilan BPOM, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kolaborasi intensif antara kepolisian dan Bea Cukai.

“Keberhasilan pengungkapan perkara ini adalah hasil komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Kaltim dengan Bea Cukai serta seluruh stakeholder terkait,” kata Romylus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Kota Balikpapan di Aula Mahakam, Selasa (26/5/2026)

Romylus menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi awal yang diperoleh petugas Bea Cukai terkait adanya pergerakan mencurigakan pengiriman narkotika dari luar negeri menuju Balikpapan.

Berdasarkan informasi itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus kemudian melakukan penyelidikan bersama tim Bea Cukai.

Pada 22 April 2026, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sepinggan sekitar pukul 06.00 Wita. Aktivitasnya sudah kami pantau sejak awal hingga akhirnya berhasil diamankan tim gabungan,” ujar Romylus.

Setibanya di Bandara SAMS Sepinggan, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan ternyata ditubuhnya ditemukan korset yang dimodifikasi untuk menyimpan sabu.

"Dari pengakuan pelaku, sabu didapat dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y melalui pertemuan langsung," jelasnya.

Pelaku S diketahui sempat menginap di sebuah hotel di Balikpapan dan bertemu dengan seseorang berinisial G sebelum akhirnya diamankan petugas.

Selain menangkap S, polisi juga mengungkap pengiriman paket berisi ekstasi yang disamarkan di dalam kemasan kopi, deodorant, dan sejumlah barang lainnya.

“Modusnya disatukan dengan kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam bungkus kopi,” kata Romylus.

Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap seorang WNA Belanda berinisial WF yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.

Menurut Romylus, paket narkotika itu diambil oleh seorang perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan WF.

“Perempuan yang mengambil paket tersebut merupakan anak angkat dari pelaku WF. Dia diperintahkan untuk mengambil paket yang sudah dikirim,” ujarnya.

Polisi menyita lebih dari 1.000 butir ekstasi dengan kandungan zat aktif yang disebut lebih kuat dibandingkan ekstasi pada umumnya.

“Bentuknya berbeda dan kandungannya sekitar 54 persen lebih kuat dibandingkan ekstasi yang beredar biasa. Kami menduga barang ini akan diproduksi atau diracik ulang,” kata Romylus.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kemasan penyamaran, dan perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polda Kaltim saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat peracikan narkotika.

“Meskipun tersangka mengaku barang itu untuk konsumsi pribadi, kami tidak begitu saja percaya. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutur Romylus.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan Pasal 112, dimana pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.

Sementara Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, menyusul terungkap kasus narkoba yang diduga melihat jaringan internasional antar negara di Kota Balikpapan, maka pihaknya akan memperketat pengawasan Jalur Internasional.

Kapolda menyebut, hasil tindakan yang dilakukan aparat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi internasional yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

“Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengiriman lintas negara akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan instansi di lingkungan bandara.

“Pengiriman dari dua negara ini tentunya perlu mendapatkan perhatian besar bersama seluruh pihak terkait. Informasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan agar pengawasan dapat berjalan maksimal,” katanya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang mencurigakan maupun paket yang dinilai tidak lazim.

“Hal-hal yang mencurigakan, barang yang tidak familiar, barang yang tidak biasa, tentunya harus terus kita awasi ke depan. Saya yakin mungkin masih ada yang lolos, tetapi kami akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penindakan dan pengawasan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lintas negara.

“Semoga apa yang kita lakukan ini dapat berdampak kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan serupa,” ujarnya.

Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari aparat penegak hukum, otoritas bandara, hingga masyarakat.

“Kita harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba. Kita harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita agar terlepas dari ancaman narkoba,” pungkas Irjen Pol Endar Priantoro. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025