Payload Logo
DPRD Kutim
l-246920251125185438811.jpg
Dilihat 702 kali

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda (Dok: ali/katakaltim)

Cicil Rumah Subsidi di Kaltim Dapat 10 Juta dari Pemprov

Penulis: Ali | Editor: Agu
30 Agustus 2025

KALTIM — Warga Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini tidak perlu membayar biaya administrasi jika ingin punya perumahan subsidi dengan type 36.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang dicanangkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dan Wakilnya, Seno Aji.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan beban biaya administrasi rumah selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat.

"Setiap orang yang mau beli rumah, baik itu MBR maupun bukan, selalu mendapat beban biaya administrasi. Karena itu, pemerintah provinsi membantu menggratiskan biaya administrasi tersebut," kata Fitra saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat 29 Agustus 2025.

Adapun komponen bantuan biaya administrasi dengan gelontoran dana sebar 10 juta per unit, meliputi:

- Biaya Provisi

- Biaya Administrasi Bank

- Biaya Laporan Penilaian Akhir

- Biaya Appraisal

- Biaya Notaris

- Biaya Akta Jual Beli

- Biaya Balik Nama Sertifikat

- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan

- Biaya Peningkatan Hak

Fitra menegaskan, beban tersebut akan diambil alih oleh Pemprov Kaltim agar tidak lagi memberatkan masyarakat.

"Rp10 juta per orang itu menurut saya sudah cukup besar ya. Kalau harga rumah Rp185 juta, ditambah lagi biaya administrasi Rp10 juta, beban jadi Rp195 juta. Jadi yang Rp10 jutanya kita yang tanggung," tegasnya.

Anggaran Tahap Awal di APBD Perubahan 2025

Pada tahap awal, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran Rp10 Milyar untuk 1.000 unit rumah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Namun, bila animo masyarakat melebihi kuota tersebut, maka pemerintah akan kembali menambah alokasi pada APBD Murni 2026.

"Kalau ternyata peminatnya lebih dari itu, maka akan kita tanggung lagi di anggaran berikutnya. Di 2026 kita sudah siapkan Rp20 miliar untuk 2.000 unit, dan kalau kurang kita tambahkan lagi," jelas Fitra.

Kuota Sesuai Pasar dan Mekanisme Perbankan

Fitra juga menyinggung pengalaman tahun 2024 di mana hanya sekitar 2.000 unit rumah subsidi yang terjual di Kaltim.

Dengan dasar itu, pihaknya memilih menyiapkan 1.000 unit terlebih dahulu agar lebih tepat sasaran.

"Daripada kita siapkan 2.000 unit tapi tidak terserap, lebih baik kita siapkan 1.000 dulu. Kalau ternyata habis, akan kita tambah lagi," ucapnya.

Terkait mekanisme kredit, Fitra menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengajukan melalui beberapa bank, baik konvensional maupun syariah, seperti BTN, Bank Mandiri, dan Bank Kaltimtara.

"Pembiayaan KPR FLPP biasanya tenornya 10 sampai 20 tahun. Penentuan usia peminjam dan kelayakan kredit tetap menjadi ranah perbankan," katanya.

Menurutnya, program ini terbuka untuk semua MBR, termasuk mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, asalkan bisa membuktikan kemampuan membayar cicilan bulanan.

"Banyak orang yang penghasilannya tidak tetap tapi justru lebih besar daripada yang bergaji tetap. Kalau dia bisa membuktikan mampu mencicil Rp1 juta per bulan, kenapa tidak diberi kesempatan? Itu nanti perbankan yang evaluasi," jelasnya.

Beban Administrasi Ditanggung Penuh

Fitra menambahkan, pemerintah hanya akan menanggung beban biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit, sesuai hasil survei lapangan.

"Perhitungan angka Rp10 juta itu sudah kami survei. Rata-rata tidak ada yang lebih dari Rp10 juta. Jadi insyaallah semua komponen biaya administrasi masih di bawah itu," ujarnya.

Program ini ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan agar semakin banyak warga Kaltim yang bisa memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya tambahan di luar harga rumah. (*)