KUBAR — Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) harus berpacu dengan waktu.
Mereka diberi tenggat hingga Juni 2026 untuk melunasi denda adat atas kasus penganiayaan warga Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.
Masalahnya, dana yang terkumpul masih jauh dari cukup.
Hingga 17 April 2026, panitia penggalangan dana baru berhasil menghimpun Rp127 juta. Sementara total kewajiban denda adat mencapai Rp662,2 juta.
Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp500 juta yang harus ditutup dalam waktu dua bulan ke depan.
"Dana yang masih terkumpul saat ini masih jauh dari harapan. Kekurangan denda adat masih kurang sekitar Rp500 juta," ucap Ketua Penggalangan Dana NTT, Nikolaus Boro di Kantor Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, Senin 27 April 2026.
Kata Nikolaus, ia bersama tim akan berupaya maksimal mengumpulkan kekurangan dana dalam 60 hari ke depan. Pengumpulan dana dilakukan dengan cara pemotongan gaji warga NTT di perusahaan sawit.
Karena itu, seluruh warga NTT di Kutai Barat diminta berkontribusi dalam penyelesaian masalah tersebut. Jika tidak peduli, maka dikhawatirkan ke depan berpotensi menganggu Kamtibmas.
Nikolaus berterima kasih kepada PDA Kubar dan keluarga korban atas kesempatan untuk memenuhi kekurangan denda adat. Ditegaskannya, penyelesaian denda adat merupakan tanggung jawab bersama warga NTT.
Ketua Paguyuban Rumah Besar Flobamora, Mikael Tob mengatakan, partisipasi warga NTT dalam penyelesaian masalah masih sangat minim.
Padahal, dengan jumlah warga NTT yang mencapai puluhan ribu di Kutai Barat, pengumpulan dana dinilai tidak sulit.
Menurutnya, jika gaji karyawan NTT di perusahaan sawit dipotong Rp100 ribu, persoalan ini tidak perlu memakan waktu dua bulan. Namun, sebagian besar perusahaan tidak mau memfasilitasi pemotongan gaji.
"Hampir semua warga NTT bersedia gajinya dipotong. Namun, kebanyakan perusahaan sawit tidak mau memfasilitasi. Hanya satu perusahaan yang bersedia, padahal semua perusahaan sudah kita surati," terangnya.
Kepada seluruh warga NTT di Kutai Barat, Mikael meminta supaya bersama-sama mengambil bagian dalam penyelesaian masalah. Partisipasi Rp100 ribu per pekerja dinilainya tidak berat sebagai tanggung jawab moral.
"Dimana bumi dipijak di situ langit kita junjung. Mari kita menghargai budaya di tempat ini dan mari kita bergandengan tangan dalam menyelesaikan persoalan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang," tegasnya.
Perwakilan keluarga korban, Ikut, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan itu sepenuhnya dipercayakan kepada PDA Kubar. Ia berharap persoalan tersebut tidak dianggap sepele oleh warga NTT.
Sementara, Ketua PDA Kubar melalui Kabid Rayukng Manaq, L. Markos mengatakan, kejadian penganiayaan warga NTT terhadap warga Sekolaq Joleq pada 13 April 2025 telah disimpulkan keputusan denda adat.
"Keputusan denda adat waktu itu dihadiri lembaga adat kampung se-Kecamatan Sekolaq Darat. Jadi ada kesepakatan denda adat warga NTT yang harus diselesaikan pada 17 April 2026," ungkapnya.
Disebutkannya, setelah mendengar penjelasan panitia penggalangan dana warga NTT, hingga kini masih dapat mengumpulkan Rp127 juta. Karena itu, diputuskan penyelesaian denda adat ditunda dua bulan ke depan.
"Karena denda adat masih belum terkumpul, PDA Kubar menyimpulkan memberikan waktu 60 hari, terhitung sejak hari hari ini, untuk melaksanakan upacara pembayaran Adat Uliq," paparnya.
Markos meminta seluruh warga Kutai Barat untuk bersabar terkait permasalahan denda adat tersebut.
Ia juga menghimbau masyarakat tidak memprovokasi maupun melebih-lebihkan informasi di media sosial demi menjaga situasi Kutai Barat tetap aman dan kondusif.
Sebelumnya diberitakan KataKaltim, sanksi denda adat dikenakan kepada warga NTT atas kasus penganiayaan yang dilakukan dua pemuda NTT terhadap lima warga Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat pada 13 April 2025 lalu.
Total denda adat yang harus dibayar 1.655,5 antakng. Jika dikonversikan dengan nilai Rp400 ribu per antakng, maka total denda atas sebesar Rp662,2 juta. (Jantro)










