ACEH TENGGARA — Polisi Aceh Tenggara gagalkan peredaran ganja puluhan kilogram (Kg) di tengah pemulihan pasca bencana banjir, Selasa 27 Januari 2026.
Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang membawa ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku sedang mengendarai mobil L300 warna putih.
Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Pengungkapan dipimpin Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria. Tim menangkap dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.
“Keduanya berhasil diamankan,” ucap Kapolres Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui melalui Kasi Humas AKP J Silalahi dalam keterangan persnya.
Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.
Dari Hasil interogasi awal menunjukkan pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per Kg ganja.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita sudah amankan ke Mapolres Aceh Tenggara,” AKP J Silalahi.
Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara.
“Dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah,” tegasnya. (Han)










