KUBAR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), minta seluruh perusahaan mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 senilai Rp4.231.717,40.
UMK Kubar mengalami kenaikan Rp279.383 atau setara 7,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2025, UMK Kubar berada di angka Rp3.962.233,98.
"Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat wajib menerapkan UMK yang sudah ditetapkan," ujar Plt. Kadisnaker Kubar, Welsi kepada katakaltim, Senin 09 Maret 2026.
Lanjutnya, UMK tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja tidak lebih dari setahun. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK, dilarang menurunkan atau mengurangi gaji pekerja.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.31/K491/Tahun 2025. Upah pekerja ini berlaku mulai 01 Januari hingga 31 Desember 2026.
"Untuk Kutai Barat tidak ada upah minimum sektoral hanya UMK. Penetapan SK Gubernur Kaltim itu pada Desember 2025, jadi sah berlaku mulai Januari 2026," terangnya.
Wesli menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta," paparnya.
Wesli menambahkan pekerja atau karyawan dapat melaporkan ke Kantor Disnaker Kubar jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
"Apabila gaji tidak sesuai UMK 2026, pekerja dapat membuat laporan. Kami juga tengah melakukan monitoring penerapan UMK ke sejumlah perusahaan," ungkapnya. (Jantro)











