Payload Logo
LBH PLAP Binar Asa

Ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia D (tengah) didampingi Sekretaris, Alberto Chandra (kiri) dan Partner Advokat, Chandra Fradidtia (kanan) usai sidang di PN Kutai Barat (Dok: LBH PLAP Binar Asa)

Dibebaskan PN Kubar, LBH PLAP Binar Asa Ungkap Peran Mas Jonli dalam Kasus Senpi

Penulis: Jantro | Editor: Agung
25 September 2026

KUBAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) memutus bebas Mas Jonli (MJ) dalam perkara senjata api (senpi) dan amunisi pada 22 September 2026.

Kasus senpi Kubar

Ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia D didampingi Sekretaris, Alberto Chandra dan Partner Advokat, Chandra Fradidtia menjelaskan, putusan itu didasarkan pada tidak terbuktinya unsur kesengajaan.

MJ tidak mengetahui isi tas yang dititipkan kepadanya berisi senpi dan amunisi.

Perkara ini berkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap Daniel Nes (33) di sebuah rumah kos RT 3, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang pada 27 April 2026 lalu.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi menggeledah tempat tinggal MJ pada 29 April 2026. Polisi menemukan satu pucuk senpi dan lima butir amunisi.

Berdasarkan dakwaan, MJ disebut memperoleh senpi tersebut dari Terdakwa II, Alvin. Senpi itu sebelumnya disebut berpindah dari Terdakwa III, Ariyo alias Rio, kepada Alvin.

Lia menjelaskan, MJ sebelumnya menerima titipan tas berwarna hitam dari Terdakwa II untuk diserahkan kepada istrinya. MJ hanya diberi tahu tas berisi dua handphone, dua charger dan uang tunai.

Setelah tiba di rumah, MJ membuka tas tersebut. Selain barang yang disebutkan Terdakwa II sebelumnya, ia menemukan satu senpi rakitan dan lima butir amunisi.

"Mengetahui isi tas ada senpi, MJ terkejut dan takut, tas disimpan di atas lemari kamar anaknya," ujar Lia kepada Katakaltim di Barong Tongkok, Jumat 25 September 2026.

MJ kemudian berupaya mengembalikan tas dengan menghubungi Terdakwa II. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Kata Lia, pada pagi 29 April 2026, MJ ke rumah RT setempat untuk mencari teman yang dapat menemaninya melaporkan keberadaan senpi itu kepada kepolisian.

Di tengah perjalanan, MJ dihubungi polisi dari Polsek Jempang dan diminta kembali ke rumah. Setelah tiba, MJ diamankan polisi.

Saat diperiksa, MJ mengaku sejak awal tidak mengetahui adanya senpi dan amunisi dalam tas. Keterangan itu juga dibenarkan petugas kepolisian uang mengamankannya.

Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Alberto Chandra mengatakan, MJ didakwa bersama Terdakwa II dan Terdakwa III dalam satu surat dakwaan berdasarkan Pasal 306 jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Katanya, JPU berhasil membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II hingga keduanya dijatuhi pidana. Namun, unsur kesengajaan terhadap MJ dinilai tidak terbukti.

“Untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, harus dibuktikan lebih dulu apakah yang bersangkutan mengetahui isi tas tersebut dan memang ada unsur kesengajaan,” paparnya.

Alberto menyebutkan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti dan barang bukti yang terungkap di persidangan tidak membuktikan MJ mengetahui keberadaan senpi dan amunisi sejak awal.

“Tidak ada niat jahat (mens rea) dari Terdakwa I untuk menguasai senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan MJ setelah mengetahui isi tas, termasuk upayanya mengembalikan tas dan melaporkan keberadaan senpi kepada kepolisian.

Atas pertimbangan tersebut, unsur kesengajaan dinilai tidak terbukti. Majelis hakim kemudian memutus bebas MJ.

Peran Ketiga Terdakwa Berbeda

Chandra Fradidtia mengungkapkan, peran ketiga terdakwa dalam perkara tersebut berbeda. Terdakwa II disebut pihak yang menggunakan senpi dalam dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan, MJ tidak memiliki keterkaitan dengan tindakan Terdakwa II yang sebelumnya viral di media sosial.

“Perbedaan ketiganya terletak pada pengetahuan MJ. Sejak menerima titipan tas, MJ tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat senpi dan amunisi,” imbuhnya.

Putusan Bebas 22 September 2026

Putusan bebas terhadap MJ dibacakan majelis hakim PN Kutai Barat pada 22 September 2026. Pada hari yang sama, MJ keluar dari tahanan Rutan Polres Kubar dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Lia menyampaikan, bahwa tim advokat menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke persidangan.

“Dalam perkara pidana yang dipegang teguh adalah asas criminalibus probationes debent esse luce clariores,” tuturnya.

Asas tersebut, kata Lia, merupakan prinsip dalam hukum pembuktian pidana yang berarti bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya.

Chandra Fradidtia menambahkan, putusan bebas terhadap MJ merupakan hasil pengujian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa dalam persidangan.

Pihaknya mengapresiasi majelis hakim PN Kutai Barat yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena Majelis Hakim dalam perkara MJ benar-benar memutus secara adil dengan pertimbangan yang objektif atas setiap fakta persidangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan KataKaltim, Polsek Jempang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Daniel Nes (33) luka parah di salah satu rumah kos RT 3 Kampung Muara Tae.

Tiga pelaku diantaranya Alvin, Aryo dan Mas Jonli dibekuk dari persembunyiannya di wilayah Camp Baru, Kecamatan Jempang, Rabu 29 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api (senpi), 5 butir peluru serta sejumlah pakaian. (Jantro)

Dilihat 854 kali