Payload Logo
PPU

Ombudsman RI mengunjungi Disdikpora PPU dalam rangka penilaian maladministrasi (dok:Katakaltim)

Disdikpora PPU Hadapi Penilaian Ombudsman, 50 Pertanyaan Disiapkan

Penulis: Gung | Editor: Hilman
12 Oktober 2026

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur dalam rangka penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian Ombudsman terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten PPU.

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan kegiatan itu diawali dengan pertemuan untuk membahas kesiapan serta pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah.

“Jadi, hari ini ada kegiatan entry meeting dari Ombudsman RI. Mereka berkunjung ke beberapa OPD, kalau tidak salah ada lima OPD di PPU, terkait penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026,” ujar Durajat, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Disdikpora menjadi salah satu OPD yang dinilai karena memiliki sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Layanan tersebut mencakup bidang pendidikan, sarana dan prasarana, kepemudaan dan olahraga, hingga unit pelaksana teknis (UPT) terkait.

“Di Disdikpora ada pelayanan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, kemudian bidang kepemudaan dan olahraga, termasuk layanan di UPT karena itu, kami menjadi salah satu OPD yang masuk dalam penilaian Ombudsman,” jelasnya.

Sebelum kunjungan berlangsung, Disdikpora PPU telah menyiapkan jawaban atas sekitar 50 pertanyaan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Pertanyaan tersebut mencakup aspek administrasi, standar pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga biaya yang mungkin dikenakan kepada masyarakat.

Menurut Durajat, setiap layanan harus memiliki dasar hukum, standar pelayanan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Hal itu diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan pelayanan di Disdikpora. Mulai dari standar pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, sampai persoalan biaya administrasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pelayanan di lingkungan Disdikpora PPU harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga memastikan tidak ada pungutan di luar aturan serta siap menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pungutan yang tidak sah.

“Kami memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan dan akan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pungutan yang tidak sah,” tegas Durajat.

Ia mencontohkan, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam proses penerimaan murid baru, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal daring.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, baik yang disampaikan langsung kepada kami maupun secara online, tentu harus kami sikapi dan periksa terlebih dahulu apakah laporan tersebut benar,” katanya.

“Sejauh ini, di dinas kami tidak ada pungutan seperti itu karena memang tidak ada ketentuan yang mengatur pembiayaan tersebut,” bebernya.

Selain aspek administrasi dan biaya, penilaian Ombudsman juga menjadi perhatian bagi Disdikpora dalam memastikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Seluruh masyarakat harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang agama, pekerjaan, maupun faktor lainnya.

“Kami memperlakukan semua masyarakat secara sama. Tidak membeda-bedakan latar belakang, baik dari sisi agama, pekerjaan maupun hal-hal lainnya,” ujarnya.

Durajat menambahkan, evaluasi pelayanan juga terus dilakukan agar sistem yang tersedia mampu mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu upaya yang telah diterapkan ialah penggunaan aplikasi Si Pesan untuk mendukung pelayanan perpindahan peserta didik.

“Evaluasi layanan tentu terus kami lakukan karena pelayanan harus berkembang mengikuti kemajuan zaman. Contohnya, untuk layanan anak pindah sekolah, kami sudah memiliki aplikasi SIMAS,” tuturnya.

Melalui penilaian tersebut, Disdikpora PPU diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat transparansi administrasi, serta memastikan setiap layanan pendidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Adv)

Dilihat 694 kali