PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun menjual lembar kerja siswa (LKS).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pungutan yang dapat menambah beban biaya pendidikan keluarga.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun mengarahkan sekolah untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada pemotongan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi hak peserta didik.
“Kami pastikan tidak ada. Dinas tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan seperti itu,” ujar Durajat, Kamis (15/10/2026).
Terkait pengadaan seragam, ia menjelaskan orang tua dapat membeli sendiri sesuai kebutuhan anak. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah.
Adapun seragam tertentu, seperti batik dan pakaian olahraga, biasanya disiapkan oleh sekolah sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau seragam, sebenarnya tidak ada kewajiban orang tua harus membeli melalui sekolah. Orang tua bisa membeli sendiri. Untuk sepatu juga yang penting sesuai ketentuan, misalnya berwarna hitam. Bahkan, seragam milik kakak kelas yang masih layak juga boleh digunakan,” jelasnya.
Selain seragam, Disdikpora PPU menyoroti pengadaan buku pembelajaran. Durajat menyebut sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membeli buku teks sesuai kebutuhan dan ketentuan penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan, buku yang dibeli menggunakan dana tersebut dapat dipinjamkan kepada peserta didik sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli buku paket.
“Buku paket itu sekolah yang membeli menggunakan dana BOS, kemudian dipinjamkan kepada siswa. Tujuannya supaya mengurangi beban orang tua. Kami tidak memperkenankan sekolah menjual buku-buku LKS,” tegasnya.
Menurut Durajat, pembelian LKS untuk sejumlah mata pelajaran dapat menambah pengeluaran keluarga, terutama bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak bersekolah.
Karena itu, ia mendorong sekolah mengoptimalkan fasilitas pembelajaran yang tersedia tanpa membebani peserta didik dengan pembelian buku tambahan yang tidak diperbolehkan.
Disdikpora PPU juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan atau pemotongan bantuan pendidikan.
Setiap laporan perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi dan menentukan langkah sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan tersebut, Disdikpora PPU berharap penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak peserta didik tetap terlindungi tanpa tambahan beban biaya yang tidak semestinya. (Adv)















