Payload Logo
PPU

Platform SIMAS milik Disdikpora PPU, semakin mempermudah siswa pindah sekolah. (Dok: KataKaltim)

Disdikpora PPU Permudah Mutasi Siswa Lewat Aplikasi SIMAS

Penulis: Gung | Editor: Afri
13 Oktober 2026

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyediakan Sistem Informasi Mutasi Siswa (SIMAS) untuk mempermudah pengurusan perpindahan peserta didik secara daring.

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan aplikasi SIMAS memungkinkan masyarakat mengajukan mutasi siswa tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Melalui layanan tersebut, pemohon cukup mengunduh aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Untuk layanan anak pindah sekolah, kami sudah ada aplikasi SIMAS. Jadi, bisa diunduh aplikasinya, kemudian tidak harus datang ke sini. Anak yang mutasi antarsekolah tidak perlu datang langsung ke Dinas Pendidikan,” ujar Durajat, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, setelah dokumen diunggah, pengajuan akan diperiksa oleh petugas. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diproses lebih lanjut oleh operator.

Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dokumen, pengajuan akan ditolak sementara disertai penjelasan mengenai berkas yang perlu dilengkapi.

“Kalau berkasnya lengkap, operator kami akan langsung memproses mutasinya. Tetapi, kalau belum lengkap, pengajuan kami tolak dan kami berikan penjelasan berkas apa lagi yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Menurut Durajat, mekanisme tersebut merupakan bagian dari keterbukaan pelayanan kepada masyarakat.

Pemohon dapat mengetahui alasan pengajuan belum dapat diproses sehingga memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Ia menilai, kemudahan akses dan kejelasan prosedur menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan sistem yang lebih praktis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu dan biaya tambahan hanya untuk mengurus administrasi perpindahan siswa.

“Jadi, itu bentuk-bentuk layanan kami kepada masyarakat agar tidak terjadi maladministrasi,” tandasnya. (Adv)

Dilihat 694 kali