KUBAR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat (Disnakertrans Kubar) gelar dialog Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (Loker) dengan Manajemen PT Diva Kencana Borneo, di Kampung Tebisaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Selasa (22/10/2024).
Kabid BP3TK, Herlina Christine mengatakan, ini merupakan program inovasi sebagai solusi atas banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan Informasi Lowongan Pekerjaannya.
"Ini sangat penting untuk memiliki akses informasi mengenai lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Maka itu kami membangun dialog agar perusahaan mematuhi ketentuan yang ada,” ucapnya kepada katakaltim, Rabu (23/10/24).
Sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, adalah suatu keharusan bagi perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.
"Salah satu tujuan dari peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan layanan penempatan tenaga kerja dalam rangka menciptakan pasar kerja yang lebih terpadu,” tukasnya.
Dalam Perda Kubar Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bahwa “Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.”
Herlina berharap prioritas dalam memperoleh pekerjaan sebaiknya diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Karena masyarakat wilayah Tebisaq selama ini, di samping banyaknya perusahaan, tapi banyak juga yang belum bekerja atau kesulitan dalam memperoleh pekerjaan,” bebernya.
Hadir dalam dialog Plt. Kepala Disnakertrans Sekcam Siluq Ngurai Beni Nuntun, Kepala Adat Kampung Tebisaq Apeng, Ketua Tampung Tebisaq Kasbiran dan Ketua Karang Taruna Kampung Tebisaq, Mamet. (Adv)