Dibaca
Loading...
kali
Kantor Disnakertrans Kubar (dok: hadi/katakaltim)

Ini Daftar 13 Perusahaan di Kubar yang dapat Teguran Disnakertrans karena Tidak Mematuhi Aturan

Penulis : Hadi
 | Editor : Agung
9 February 2025
Font +
Font -

KUBAR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat (Disnakertrans Kubar) kembali melayangkan surat teguran kepada 13 perusahaan terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Plt Kepala Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung mengatakan pelaporan loker  harusnya dilakukan saat loker diumumkan dan telah terisi.

Plt Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung (dok: hadi/katakaltim)

Plt Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung (dok: hadi/katakaltim)

Hal ini sesuai perintah Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Surat Edaran Bupati Kubar Nomor 180.6/2233/HK-TU.P/X/2024 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Penempatan di Perusahaan.

Baca Juga: Kantor Disnakertrans Kubar (aset: hadi/katakaltim)Disnakertrans Kubar Layangkan Komentar ke Wakil Rakyat Soal Rencana Pengadaan Pelatihan Komputer di BLK

"Teguran ini dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh bahwa Perusahaan-perusahaan tersebut menyampaikan informasi loker ke media sosial tanpa terlebih dahulu didaftarkan dan disampaikan ke Disnakertrans Kubar," ucapannya pada katakaltim Sabtu 8 Februari 2025.

Baca Juga: Debat kedua Pilkada Kutai Barat (aset: hadi/katakaltim)Debat Pilkada Kedua, 3 Paslon Kubar Sepakat Pentingnya Pembangunan Infrastruktur

Disnakertrans Kubar menegaskan, bahwa loker wajib dilaporkan ke pihak Dinas. Karena, jika mereka melaporkan, tentu saja dapat meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Tak hanya itu, perusahaan juga akan lebih mudah memperoleh tenaga kerja sesuai kebutuhan.

Kemudian membantu pemerintah pusat serta daerah melakukan perencanaan tenaga kerja dan analisis pasar kerja.

Sebab loker yang dilaporkan ke dinas sangat terbuka dan bisa juga diakses masyarakat.

"Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan ke Disnakertrans bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik," bebernya.

Untuk itu, pihak Disnakertrans Kubar sangat menyayangkan sikap perusahaan yang lebih memilih sarana media lain yang berbayar untuk menginformasikan lowongan pekerjaannya ketimbang mengajukan laporan ke Disnakertrans yang nyatanya sesuai perintah aturan.

13 perusahaan tersebut yang dapat teguran dari Disnakertrans Kubar antara lain:

1. PT. STANCHAR KARYA UTAMA
2. PT. PUTRA SARANA TRANSBORNEO
3. PT. KHATULISTIWA PRIMA SEJAHTERA
4. PT. BINA SARANA SUKSES
5. PT. ARKANANTA APTA PRATISTA
6. PT. MANOOR BULATN LESTARI
7. PT. KOBEXINDO TRACTORS TBK
8. PT. BINA INSAN SUKSES MANDIRI
9. PT. SENTOSA LAJU SEJAHTERA
10. PT. TAMBANG RAYA USAHA TAMA
11. PT. ENERGI BATU HITAM
12. PT. MAJU PERSADA ENERGI
13. PT. MITRA ALAM PERSADA.

(Hadi)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >