Dibaca
95
kali
Mata uang rupiah (dok: canva/katakaltim.com)

UMK Kubar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Taat Aturan

Penulis : Hadi
 | Editor : Suri
19 December 2024
Font +
Font -

KUBAR — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat (Kubar) tahun 2024 sebesar Rp3.711.017. Ditetapkan naik 6,5 persen atau sebesar Rp242.216 di tahun 2025. Sehingga menjadi Rp3.953.233.

Kenaikan UMK Kubar tersebut mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Plt Kepala Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung menjelaskan, kenaikan tersebut hasil kesepakatan Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat (aset: hadi/katakaltim)Disnakertrans Kutai Barat Keluhkan Ratusan Perusahaan yang Tidak Tertib

“Upah itu berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi serta jajaran Pemkab Kubar," ucapnya, Kamis 19 Desember 2024.

Ia juga menjelaskan upah tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Dan kebijakan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Dirinya pun meminta agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kubar wajib menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Dan teruntuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," tandasnya.

Diketahui, salah satu wilayah di Kaltim yang belum memiliki dewan pengupahan adalah Mahakam Ulu (Mahulu).

UMK Mahulu sejak tahun 2023 hingga saat ini masih mengikuti pengupahan yang diberlakukan di Kubar. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >