SAMARINDA — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Ibnu Araby mengungkapkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda mencapai 142 korban.
"Korbannya sebanyak 142 orang baik perempuan maupun anak-anak," ujarnya, Selasa (8/10/2024) di Ballroom Five Premiere Hotel Samarinda.
Berdasarkan data UPTD PPA DP2PA, hingga bulan Agustus 2024 sebanyak 131 kasus kekerasan dialami perempuan dan anak di Kota Samarinda.
"Dari 131 kasus itu, ada 50 kasus terhadap perempuan dan korbannya sebanyak 51 perempuan," beber Ibnu.
Adapun rentan umur korban kekerasan tersebut berkisar dari 25 sampai 44 tahun.
Sementara untuk kasus anak, mencapai 80 kasus dengan jumlah korban sebanyak 91 orang.
"Terdiri dari laki-laki sebanyak 31 orang dan perempuan sebanyak 60 orang, ini data dari UPTD," tandasnya.
Ibnu mengatakan ada beberapa sumber data kekerasan yang bisa dijadikan acuan, selain dari DP2PA, ada juga data dari Simfoni PPA.
"Simfoni itu data dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ini juga tercatat," jelasnya.
Secara umum, Ibnu juga menyebut 1 dari 4 perempuan di usia 16 sampai 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik.
"Dan atau kekerasan seksual dari pasangan atau selain pasangan selama hidup. Kemudian 1 dari 10 perempuan usia 15 sampai 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari pasangan selama hidup," pungkasnya (*)