BONTANG – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius dalam pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan pekerja dapat dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan.
Menurutnya, berbagai kecelakaan kerja yang terjadi di sejumlah sektor industri menunjukkan pentingnya perusahaan menerapkan standar keselamatan secara konsisten. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya.
“Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama karena menyangkut nyawa dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Karel menjelaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi standar K3. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Selain menimbulkan kerugian bagi pekerja, kecelakaan kerja juga dapat berdampak pada produktivitas perusahaan. Biaya pengobatan, penghentian operasional, hingga kerusakan reputasi menjadi risiko yang harus ditanggung apabila perusahaan lalai menjalankan kewajibannya.
Karena itu, Karel mendorong seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan budaya keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Pelatihan rutin, penggunaan alat pelindung diri, serta evaluasi risiko kerja harus menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan.
Ia menilai perusahaan yang mengutamakan keselamatan kerja akan lebih mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan pekerja dan masyarakat.(Adv)














