Payload Logo
Bontang

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang

Pelaku Usaha di Bontang Diminta Siap, Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I 2026 Dibuka Mulai 1 Juli

Penulis: irw | Editor: Hilman
28 Juni 2026

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026. Masa pelaporan resmi dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspian Nur, menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi serta aktivitas usaha di daerah.

"Pelaku usaha diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir. Penyampaian LKPM tepat waktu akan memudahkan proses pelaporan sekaligus membantu pemerintah memperoleh data investasi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan," ujar Aspian Nur.

Menurutnya, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam mendukung iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Data yang dilaporkan akan menjadi acuan pemerintah dalam mengevaluasi perkembangan investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, hingga merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Aspian Nur juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat berdampak pada penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta segera memanfaatkan periode pelaporan yang telah ditetapkan.

DPMPTSP Kota Bontang memastikan siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu pelaporan sejak awal. Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian LKPM melalui OSS, silakan datang ke DPMPTSP Kota Bontang untuk mendapatkan pendampingan dari petugas," tutup Aspian Nur.

DPMPTSP berharap kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dapat terus meningkat sehingga data investasi Kota Bontang semakin berkualitas dan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025