Payload Logo
DPR RI Dapil Kaltim

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Safaruddin (dok: TVRParlemen)

DPR RI Dapil Kaltim Safaruddin Minta Polisi Jangan Suka Cari Kesalahan Orang

Penulis: Agung | Editor:
9 Maret 2026

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menanyakan dasar kepolisian menetapkan Nabilah sebagai tersangka kasus pencemaran nama sepasang suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.

Safaruddin menyampaikan, Nabilah yang mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mencari pelaku pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, justru adalah korban yang mesti dibela.

“Melihat kasus ini, Nabilah memang tidak bisa dikenai pasal pidana,” ucap Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III di Kompleks DPR, Jakarta, Senin 9 Maret 2026.

“Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali metersangkakan orang yang jadi korban?,” cecar Anggota DPR RI Dapil Kaltim itu.

Safaruddin mengatakan baru mencermati kasus Nabilah. Ia mengaku tetap meyakini bahwa Nabilah tidak bisa dijerat pasal pidana menggunakan delik pencemaran nama.

Apalagi jika mengacu pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.

Purnawirawan perwira tinggi Polri itu pun mewanti-wanti seluruh satuan polisi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ia berpesan kepada Badan Reserse Kriminal Polri, Kepolisian Daerah hingga Kepolisian Resort untuk tidak mencari-cari kesalahan orang lain.

“Polri ini lebih adillah di dalam langkah-langkah penyidikan,” tegas dia.

Safaruddin pun mendukung polisi yang telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk mengakhiri perselisihan Nabilah dengan Zendhy.

Dia mendorong agar polisi lebih mencermati dan berpedoman terhadap KUHAP yang mengedepankan pemulihan keadilan.

Menyadur Tempo.co, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 8 Maret 2026 mengatakan kedua pihak resmi saling mencabut laporan polisi.

Selain mencabut laporan, Nabilah, Zendhy, dan Evi juga sepakat menghapus unggahan di media sosial mereka yang berhubungan dengan kasus ini.

Truno enggan menjelaskan status hukum ketiganya. Nabilah dan Zendhy menjadi tersangka karena keduanya saling lapor.

Truno hanya mengatakan pencabutan laporan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Nabilah mengatakan, ia kini sudah tak menyandang status tersangka.

“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka," kata Nabilah di Gedung Bareskrim Polri pada Minggu 8 Maret 2026. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025