BONTANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Bontang 2026–2045 dihentikan sementara oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksinkronan data dan peta tata ruang yang dinilai berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pihaknya tidak ingin RTRW disahkan sebelum seluruh data benar-benar valid dan berdasarkan kajian yang matang.
Joni membeberkan, pihaknya menemukan perbedaan data terkait ruang terbuka hijau (RTH), kawasan mangrove, hingga status lahan yang sudah memiliki alas hak.
“Jangan sampai penetapan RTRW justru menjadi sumber konflik di masa depan,” tegas Joni dalam rapat kerja, Senin (15/6/2026).
Pansus juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih antara kawasan industri dan mangrove, serta perbedaan peta yang digunakan antar-OPD.
Karena itu, DPRD meminta tim teknis segera menyelaraskan seluruh dokumen dan menyerahkan data final yang telah diverifikasi.
“Kita minta ada data final dulu. Itu intinya,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh dirinya menegaskan RTRW harus jadi pedoman pembangunan 20 tahun ke depan, sehingga tidak boleh disusun berdasarkan data yang berbeda-beda.
“Kalau data PUPR dan DLH masih berbeda, apa yang mau kita bahas? Kami beri waktu satu minggu untuk memperbaiki dan menyinkronkan seluruh data sebelum pembahasan dilanjutkan,” pungkasnya.
Dengan penghentian sementara ini, Pansus berharap revisi RTRW Bontang dapat menghasilkan dokumen yang akurat, minim konflik, dan mampu menjadi dasar pembangunan kota secara berkelanjutan. (Irw/adv)














