PENAJAM - Menjelang perayaan Idul Fitri yang semakin dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya.
"Kami menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan. Tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan hak ini," ujar Bijak Ilhamdani dalam konferensi pers yang diadakan di gedung DPRD PPU, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: DPRD PPU Siap Mengawal Keluhan dan Usulan Warga Desa Giripurwa
Ia menambahkan bahwa DPRD PPU tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar ketentuan ini, dan siap mengambil tindakan tegas jika diperlukan. Bahwa pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah indikator dari hubungan industrial yang sehat.
Baca Juga: Ciptakan Baterai Tahan 50 Tahun, China Lagi-lagi Gegerkan Dunia...
"Karyawan adalah aset berharga bagi perusahaan. Kesejahteraan mereka adalah prioritas utama. Dengan memenuhi hak mereka, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang harmonis dan produktif," jelasnya.
DPRD PPU juga mengimbau agar perusahaan membuka saluran komunikasi yang efektif dengan karyawan terkait pembayaran THR. Transparansi dan keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah potensi kesalahpahaman dan konflik.
."Kami mendorong perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran THR. Jika ada kendala, segera komunikasikan dengan karyawan dan cari solusi bersama," tambahnya.
Selain itu, Bijak juga mengajak seluruh karyawan untuk berani melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi. Jangan ragu untuk melaporkan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR.
"Kami akan mengawal setiap laporan dan memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi. DPRD PPU berkomitmen dan memastikan keadilan bagi seluruh pekerja di PPU," tuturnya.
Pemberian THR, menurut Bijak, bukan hanya sekadar kewajiban formalitas, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan dalam memajukan perusahaan.
"THR adalah bentuk apresiasi yang nyata. Ini adalah momen bagi perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap kesejahteraan karyawan. Kami berharap, dengan pembayaran THR yang tepat, semangat dan motivasi kerja karyawan akan semakin meningkat," tutupnya.
Dengan seruan ini, DPRD PPU berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di lingkungan kerja, serta memastikan bahwa seluruh karyawan di PPU dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia. (Yudha)