Dibaca
11
kali
Anggota DPRD PPU Ishak Rahman (dok: yudha/katakaltim)

DPRD PPU Desak Pemda Lindungi Warga Telemow yang Ditahan Akibat Sengketa Lahan

Penulis : Yudha
 | Editor : Agu
20 March 2025
Font +
Font -

PENAJAM — Wakil Rakyat PPU, Ishak Rahman mendesak Pemda segera ambil tindakan tegas melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena dituduh menyerobot lahan.

Tuduhan itu datang datang dari PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU). 4 warga pun telah ditahan oleh Kejari.

Desakan Wakil Rakyat itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas proses hukum yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman (Dok: drm/katakaltim)Sekertaris Komisi III DPRD PPU Harapkan Fasilitas Kesehatan Harus Jadi Prioritas Utama

Untuk itu dia meminta Pemda hadir dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, usai menggelar reses (dok: drm/katakaltim)Warga Babulu Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Sektor Pertanian, DPRD PPU: Kami akan Menindaklanjuti

"Harus hadir dan berpihak. Dan tunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat," tegasnya saat ditemui, Kamis 20 Maret 2025.

Akar Persoalan

Ishak menjelaskan akar masalah sengketa ini terletak pada ketidakjelasan status lahan yang diklaim oleh warga dan PT ITCI KU.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, lahan sengketa tersebut sudah mengalami perubahan status dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

"Setahu kami tanah itu sudah dilakukan pelepasan, dari KBK menjadi KBNK. Itu berarti sudah jadi milik pemerintah. Baik KBK dan KBNK keduanya punya pemerintah. Cuma kalau KBNK, masyarakat boleh menggunakan," papar Ishak.

Ia menjelaskan bahwa KBK adalah kawasan hutan yang pemanfaatannya memerlukan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara KBNK merupakan lahan yang dialihfungsikan untuk tujuan non-kehutanan.

Ketidakjelasan status lahan ini menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian sengketa.

DPRD Desak Pemda

DPRD PPU pun mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera turun tangan dan memperjelas status lahan tersebut.

Mengingat saat ini sudah ada 4 orang warga Desa Telemow yang ditahan oleh Kejari.

"Pemda harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Mereka harus dilindungi," lanjutnya.

Ia juga menyoroti adanya surat pinjam pakai lahan antara warga dan perusahaan, yang menambah kompleksitas masalah.

Untuk itu dia juga meminta agar ada penyelesaian yang jelas terkait status pinjam pakai tersebut.

"Hanya saja memang warga pernah ada surat pinjam pakai lahan dengan pihak perusahaan. Nah ini yang perlu diselesaikan itu loh, status pinjamnya," tuturnya.

DPRD akan Panggil pihak Terkait

DPRD PPU berencana segera memanggil berbagai pihak terkait setelah Lebaran.

Mereka akan mengusulkan pertemuan tersebut dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak warga Desa Telemow dilindungi," pungkasnya. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >