Dibaca
13
kali
Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.(dok.rara/katakaltim)

DPRD Samarinda Tangani Masalah Sengketa Lahan di 2 Lokasi Strategis

Penulis : Rara
 | Editor : Agu
21 February 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Sengketa lahan yang melibatkan warga di beberapa wilayah di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan.

Saat ini Komisi I DPRD Samarinda sedang berusaha menyelesaikan 2 masalah lahan besar, yang terletak di Jalan Folder Air Hitam dan kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu.

Samri Shaputra, Ketua Komisi I, menjelaskan bahwa masalah di Jalan Folder Air Hitam bermula dari klaim yang diajukan oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya gedung olahraga anggar dan taekwondo.

Baca Juga: Sekretaris Komisi II DPRD, Rusdi Doviyanto. (dok.rara/katakaltim)DPRD Samarinda Awasi Distribusi Bahan Pokok Agar Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Klaim tersebut didasarkan pada hak mereka atas lahan yang dinilai belum mendapatkan kompensasi yang memadai.

Baca Juga: BPJS Nunggak Rp 1,5 Juta, Warga Samarinda Takut Berobat

“Ada tujuh warga yang proses pembebasannya belum selesai. Untuk memastikan kejelasan status kepemilikan, mereka diminta untuk mengajukan permohonan penentuan titik koordinat ke BPN,” kata Samri, Jumat 21 Februari 2025.

Dia menambahkan, penetapan titik koordinat sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses penyelesaian sengketa lahan tersebut. Samri menduga ada kemungkinan kesalahan pembayaran yang terjadi pada masa lalu.

“Bisa saja lahan tersebut sudah dibayar kepada pemilik sebelumnya, namun yang mengajukan klaim sekarang adalah pembeli berikutnya. Situasi seperti ini kerap terjadi. Pemerintah Kota merasa telah membayar sejak 2013, namun klaim baru muncul pada 2023, dan kami sedang mendalaminya,” ungkapnya.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Lok Bahu. Di sini, terbitnya surat dari Kementerian Transmigrasi pada 2023 meminta BPN untuk menghentikan sertifikasi lahan, padahal sejumlah warga sudah bertahun-tahun menempati lahan tersebut dan bahkan telah memiliki sertifikat.

"Warga merasa dirugikan dengan penghentian proses sertifikasi ini dan meminta DPRD untuk memfasilitasi penyelesaiannya,” jelas Samri.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas dalam proses ini, dengan mengutamakan data yang valid.

Samri menyebutkan bahwa dukungan kepada warga akan diberikan berdasarkan informasi yang jelas.

“Kami tidak ingin memberikan dukungan tanpa dasar yang kuat. Data yang jelas sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Mengenai langkah penyelesaian lebih lanjut, Samri menjelaskan bahwa pengajuan penentuan titik koordinat sepenuhnya merupakan kewenangan pemilik lahan.

“Jika Pemkot bisa mengajukan, tentu hal itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, sesuai regulasi yang berlaku, hanya pemilik yang bisa mengajukan permohonan ke BPN,” tutupnya. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >