SAMARINDA — Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan kekecewaannya terhadap implementasi aturan yang berjalan lamban.
Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda ini sudah disahkan sejak 18 Desember 2024 lalu. Namun, pom mini ilegal masih banyak.
Samri mengaku kecewa karena sebelumnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengaku akan melakukan penertiban jika Perda sudah disahkan. Kenyataannya tidak.
“Sebelumnya alasan mereka menunggu Perda disahkan. Sekarang sudah ada, tapi tidak ada eksekusi,” sesal Samri kepada awak media.
Samri bilang, bahwa jika aturan bagus, namun penegakannya lemah, maka jelas hanya akan menjadi simbol. Tidak punya kekuatan.
Dia bahkan tegas mengatakan aturan bukan untuk dipajang, tetapi dilaksanakan. Artinya, masyarakat hanya akan melihat aturan sebagai sesuatu yang sambil lewat saja.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan menganggap aturan tidak punya wibawa,” tandasnya.
Lebih jauh, potensi bahaya dari pom mini ilegal bisa berdampak pada keselamatan warga. “Ada risiko kebakaran, tumpahan bahan bakar, hingga potensi kecelakaan lain yang bisa merugikan masyarakat sekitar.”
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, politisi PKS itu mengaku berencana bakal mengundang pihak Satpol PP untuk memberi keterangan mengenai problem ini.
Dirinya berharap agar nantinya muncul solusi yang memuaskan bagi semua pihak. Agar tidak ada lagi pertengkaran. Dan jangan sampai masyarakat terus dirugikan. (Adv)













