SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah catatan yang menjadi temuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2025.
Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih ditemukan sejumlah persoalan pada keuangan Pemerintah Kaltim. Mulai dari program beasiswa hingga proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Senin 25 Mei 2026.
Dokumen itu diterima Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang diwakili Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni.
Dalam paparannya, Nyoman Wara menyebut ada tiga temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dalam waktu 60 hari.
Utamanya pada pengelolaan Program Beasiswa Gratispol yang dinilai belum memiliki tata kelola yang memadai.
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran beasiswa,” kata Nyoman Wara.
Ia merinci, dari hasil pemeriksaan ditemukan kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 miliar.
Selain itu, terdapat dana beasiswa sebesar Rp2,10 miliar yang tidak tersalurkan kepada calon penerima lain.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya”, jelasnya.
Atas temuan itu, BPK meminta Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Salah satunya, menginstruksikan Kepala Biro Kesra untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar ke kas daerah.
BPK juga mendorong pelaksanaan program beasiswa ke depan lebih tepat sasaran melalui koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (Deni)





%2520Kaltim-300x169.jpg&w=3840&q=75)




