KUKAR — Anak berusia 4 tahun diduga jadi korban pencabulan di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar tanggal 16 -17 Agustus lalu. Saat ini mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar.
Dalam perkara tersebut, korban mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Kutai Nusantara.
Terduga Pelaku Kakek Sambung
LBH Kutai Nusantara menerangkan pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan kakek sambung korban.
Namun, perihal kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya masih proses penanganan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ketua LBH Kutai Nusantara, Robi Andriawan, menyampaikan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak, terlebih korban masih berusia sangat dini.
“Kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal. Korban masih berusia sekitar empat tahun dan tentunya membutuhkan perhatian khusus, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis,” ucap Robi, Senin 5 Oktober 2026.
Proses penanganan perkara, tegas dia, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Unit PPA Polres Kutai Kartanegara. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Minta Perlindungan Khusus Korban
LBH Kutai Nusantara menilai korban yang masih berusia sekitar 4 tahun merupakan anak yang sangat rentan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus selama proses hukum.
Pihak LBH juga meminta agar proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis dan usia korban sehingga tidak menimbulkan trauma tambahan.
“Jangan sampai proses hukum justru membuat korban mengalami trauma untuk kedua kalinya. Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang menangani perkara ini benar-benar memperhatikan kondisi dan kepentingan terbaik bagi korban,” lanjut Robi.
Selain pendampingan hukum, LBH Kutai Nusantara juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pelayanan pemulihan yang diperlukan.
Hormati Proses Hukum
Robi menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan atau diduga sebagai pelaku.
Namun, jika hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, LBH berharap proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada. Tetapi apabila unsur tindak pidananya terbukti, tentu kami berharap penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hak korban tetap menjadi perhatian utama,” ungkap Robi.
Identitas Korban Wajib Dilindungi
LBH Kutai Nusantara juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan foto, nama, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Perlindungan identitas tersebut dinilai penting untuk menjaga masa depan dan kondisi psikologis anak.
“Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban. Anak ini masih sangat kecil dan memiliki masa depan yang panjang. Perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan kepada anak,” tandasnya.
LBH Kutai Nusantara menyatakan akan terus mendampingi korban dan keluarga sesuai kewenangan hukum yang dimiliki serta mengikuti perkembangan proses penanganan perkara di Unit PPA Polres Kukar.
LBH Kutai Nusantara menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat.
“Khususnya anak dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan serta akses terhadap keadilan,” pungkasnya. (Agu)











