KUKAR — Jajaran Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial D (39) ditangkap polisi atas dugaan menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima Polsek Loa Janan pada Jumat 27 Desember 2025.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kejadiannya sekitar pukul 15.48 WITA, di sebuah pondok kebun sawit di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Polisi membeberkan, saat kejadian, korban menghubungi orang tuanya melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi terancam.
“Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi sambil menangis dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan,” beber Kapolsek dalam keterangannya, Senin 29 Desember 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, petugas mengamankan terduga pelaku di sebuah pondok kebun sawit di kawasan Kecamatan Loa Janan.
Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tegas AKP Abdillah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Ini untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan transparan,” tandasnya.
Polsek Loa Janan mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana. Khususnya yang melibatkan anak.
“Serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Saputra)










