KUTIM — DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Pemuda Kutim (Pekutim) Disperindag, Satpol PP, dan DPMPTSP Kutim membahas Izin Operasional THM.
Ketua Pekutim, Alim Bahri, mengatakan pihaknya banyak menerima laporan masyarakat yang resah lantaran maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kutim.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat. Tidak ada satu THM pun yang punya izin yang ada di Kutim," jelasnya dalam RDP Senin 9 Februari 2025.
Ia mengaku bingung lantaran pemerintah melakukan pembiaran. Karena itu pihaknya mengharapkan fungsi pengawasan DPRD mengenai hal ini.
"Kita butuh fungsi pengawasan dari DPRD," pinta dia.
Dirinya menambahkan belum lama ini Wakil Bupati Kutim Mahyunadi turut menyoroti maraknya informasi ihwal praktik prostitusi yang diduga beroperasi di THM Kutim
"Pernyataan seperti ini seharusnya disikapi langsung oleh penegak aturan yang berkewenangan. Kami mengkritisi Satpol PP, kurang bertindak, entah karena alasan apa," geramnya.
Senada dengan ini, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim membenarkan belum ada 1 pun izin yang terbit untuk THM di Kutim.
"Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kitab pemerintah daerah tidak mengizinkan," jelasnya.
Katanya, jika diberikan izin akan sangat marak. Sekarang saja, mereka tak diberi izin sudah sedemikian rupa semrawutnya.
Namun, ia berharap Pemerintah Kutim bersama DPRD segera membentuk Satgas Perizinan dan melakukan relokasi tempat khusus.
"Supaya masyarakat yang berusaha ini tetap jalan tetapi mengikuti ketentuan dan kemudian bisa menghasilkan income terhadap penerimaan daerah di tengah-tengah yang terjadi saat ini karena itu ada, tapi tidak berikan manfaat secara pendapatan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kutim, Leny Susilawati menegaskan Pemerintah melalaui Satpol PP harus mengambil tindakan tegas masalah ini.
"Jadi jangan hanya sanksi teguran saja, kalau sudah ditegur lisan, yaa harapan saya tidak beroperasi dulu sampai izinnya keluar gitu," pintanya pada Satpol PP.
Berdasarkan data yang disampaikan Satpol PP, terdapat 63 THM yang diketahui berada di Kutim. Tersebar di Sangatta Utara 11, Sangatta Selatan 7, Bengalon 16, Muara Wahau 18, Sangkulirang 3, dan Teluk pandan 8.
Leny mengaku kaget dengan jumlah tersebut, dan berharap segera ada tindakan penertiban. (Cca)












