JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mengungkap fakta baru.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 6 Februari 2026.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Menghadirkan para terdakwa. Terungkap adanya komunikasi elektronik lewat grup yang diberi nama ‘Garda Kencana’.
Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi.
Mereka diminta untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.
Zulkipli mengatakan JPU memaparkan terungkap beberapa bukti berupa komunikasi elektronik. Berasal dari grup pesan singkat bernama ‘Garda Kencana’.
Grup tersebut menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.
Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan sejumlah kegiatan seperti permainan golf.
“Pertemuan tersebut berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ucap JPU Zulkipli dalam keterangan resminya.
Kode ‘Mengunci Bendera’
Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa "mengunci bendera" dalam percakapan elektronik para pihak.
JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.
Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan.
Pertamina dilaporkan lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil.
Dan dinilai lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.
Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah.
“Dan termasuk produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU.
JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. (Agung)














