Payload Logo
Samarinda

Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (2/2/2026) (Dok: Ali/katakaltim)

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Tim Agus Amri Menduga Aparat Kepolisian Samarinda Lakukan Manipulasi Perkara

Penulis: | Editor: Agu
2 Februari 2026

SAMARINDA — Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda sarat pelanggaran hukum dan prosedur.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum, Agus Amri kepada insan pers usai menggelar sidang di Pengadilan Negri Samarinda, pada Senin 22 Januari 2026.

Menurut Agus Amri, proses hukum yang menjerat Jimmy Koyongian tidak hanya bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga melanggar asas-asas dasar hukum pidana modern.

"Kami menyampaikan kepada publik bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka merupakan tindakan yang melanggar hukum, cacat prosedur, dan bertentangan dengan KUHAP serta prinsip due process of law," ujarnya.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Eddy Hartono, Doan T. Napitupulu di Polresta Samarinda pada 25 April 2025 lalu.

Laporan tersebut mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana.

Namun, Agus menegaskan bahwa objek akta jual beli tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan tertanggal 7 Oktober 2006 yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh Eddy Hartono beserta istrinya sebagai kesepakatan keluarga.

"Seluruh proses pembuatan akta jual beli dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata dan diketahui para pihak. Ini bukan peristiwa pidana," tegasnya.

Meski demikian, penyidik Polresta Samarinda menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Maret 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/260/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Agus menyebut, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dan tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang sah.

"Klien kami tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka tanpa pernah menerima surat penetapan tersangka, tanpa pernah diperlihatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan KUHAP," katanya.

Tim kuasa hukum menilai setidaknya terdapat tiga pelanggaran fatal dalam proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, kriminalisasi perkara perdata, hingga pelanggaran prosedur formil penyidikan.

"Ini murni sengketa perdata yang dipaksakan menjadi pidana. Mengubah konflik keperdataan menjadi perkara pidana adalah bentuk nyata kriminalisasi dan bertentangan dengan asas ultimum remedium," ujar Agus.

Menurut Agus, pihak kepolisian tidak menunjukkan sikap sebagai aparat penegak hukum pada kasus ini, bahkan ia menilai kepolisian turut memperkeruh masalah.

"Catat baik-baik, polisi sama sekali tidak melakukan upaya perlindungan dan bahkan cenderung ikut dalam arus para manipulator ini, menurut keyakinan saya, itu yang sedang terjadi,"

Selain itu, Agus juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyidik dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tidak dilaksanakannya gelar perkara secara objektif.

Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk membatalkan penetapan tersangka.

"Kami sudah menempuh jalur praperadilan. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Propam Polri, Kompolnas, serta meminta supervisi Kapolda Kaltim dan Kapolri," ungkapnya.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum mendesak Polresta Samarinda agar menghentikan penyidikan, membatalkan penetapan tersangka, dan mengembalikan perkara ke ranah hukum perdata.

"Hari ini kriminalisasi menimpa Jimmy Koyongian, besok bisa menimpa siapa saja. Hukum tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau tekanan kepentingan pribadi," tutup Agus Amri. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025