SAMARINDA — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim semakin memperluas perannya.
Selain tempat melaporkan dan pendampingan hukum, UPTD PPA juga jadi pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, dan edukasi publik.
Perluasan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, menyatakan berlakunya UU TPKS sudah mendorong peningkatan jumlah laporan yang masuk.
"UU ini membawa angin segar. Karena untuk pertama kalinya negara secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual,” ujar Kholid saat menjadi pembicara ihwal implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Senin 9 Juni 2025.
“UPTD PPA menjadi salah satu perangkat yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu," sambung dia.
Pun demikian, Kholid mengakui tantangan di lapangan masih besar.
Terutama dalam menjangkau korban di wilayah pedalaman dan masyarakat adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
Untuk mengatasi ini, UPTD PPA mengaku gencar bersinergi lintas sektor. Dan itu wajib.
Mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat.
“Nah ini untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak ke korban," tandasnya.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan aneka fasilitas pendukung.
Seperti rumah aman (shelter), hotline aduan, serta layanan pendampingan hukum gratis.
Selain itu, sumber daya manusia di UPTD PPA dibekali pelatihan berkala.
Ini untuk memahami dinamika psikologis korban dan memperlakukan mereka secara empatik tanpa menghakimi.
Salah satu kendala utama yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor.
Untuk itu Kholid meminta adanya edukasi berkelanjutan. Supaya masyarakat paham bahwa melapor adalah langkah keberanian. Bukan aib.
"Korban sering kali merasa malu atau takut atas reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk jadi support system," tuturnya.
Kholid harap warga tidak saja jadi penonton, tapi jadi pelindung di lingkungannya masing-masing.
Ia mengajak generasi muda jadi agen perubahan, berani melawan kekerasan, dan menyuarakan pentingnya keadilan gender.
"Ini tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama," tutupnya. (*)