BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang ringkus pemuda yang diduga edarkan narkotika jenis sabu, Selasa 28 Juli 2026.
Tersangka berinisial MFS (18), warga Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Ditangkap di Jalan Pelabuhan I Gang Duyung I, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, seorang tersangka lain berinisial FA mengaku memperoleh sabu dari MFS.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mendatangi rumah MFS,” ucap pihak kepolisian.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,30 gram yang disimpan di dalam dompet.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu ponsel Realme, timbangan digital, alat hisap (bong), dan pipet kaca.
“Kemudian ada pula dua pipet plastik berujung runcing, korek gas, kotak vape, serta uang tunai Rp400 ribu,” ucap pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
Selanjutnya, MFS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyangkakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Yub)















