Payload Logo
Narkoba

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, saat menjelaskan proses dugaan narkoba eks Kasat Narkoba Polres Kukar (dok: Han/katakaltim)

Kasus Narkotika Eks Kasat Narkoba Polres Kukar, Polda Kaltim Periksa 9 Saksi

Penulis: Han | Editor: Agung
20 Mei 2026

BALIKPAPAN — Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP JBA, resmi ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya unsur peredaran dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan AKP JBA telah ditahan sejak 3 Mei 2026.

Dengan penahanan itu, yang bersangkutan otomatis tidak lagi menjalankan tugas maupun jabatannya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

“Untuk kasus narkoba Kukar AKP JBA, yang bersangkutan sejak tanggal 3 Mei dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kalimantan Timur. Sehingga secara otomatis sejak tanggal itu yang bersangkutan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Kasat Narkoba,” ujar Yuliyanto, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polisi juga telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang sebelumnya dikirim ke laboratorium forensik di Jawa Timur.

“Hasil lab barang bukti yang dikirim ke Bidlabfor Jawa Timur sudah keluar dan mengandung narkotika golongan II. Salah satunya berbentuk liquid,” katanya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.

“Sementara penjelasan yang bersangkutan dipakai sendiri. Tapi kami dalami lebih lanjut apakah barang tersebut diperjualbelikan. Sedang dilakukan tracing alat komunikasi termasuk penyuplai atau tempat membeli barang tersebut,” ujar Yuliyanto.

Selain menjalani proses pidana umum, AKP JBA juga tengah menjalani pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Sidang etik disebut akan segera digelar dalam waktu dekat.

“Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses di Propam Polda Kaltim dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sesegera mungkin sudah bisa dilakukan sidang,” katanya.

Yuliyanto menegaskan pelanggaran narkoba oleh anggota Polri merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ini pelanggaran etika profesi. Salah satu ancaman hukuman paling tinggi adalah PTDH. Yang jelas saat ini sudah masuk ranah pidana umum dan secara kelembagaan juga sedang proses penegakan hukum pelanggaran etik profesi,” tegasnya.

Terkait pihak yang sempat mengambil paket berisi barang bukti, polisi memastikan statusnya masih sebagai saksi karena tidak mengetahui isi paket tersebut.

“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak mengetahui isi barang tersebut. Jadi masih sebatas orang yang disuruh mengambil paket,” jelas Yuliyanto.

Polda Kaltim juga menyatakan belum menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Namun penyidik tetap membuka kemungkinan pengembangan apabila ditemukan unsur pidana lainnya.

“Kalau dalam perkembangan ditemukan unsur tersebut tentu akan dilakukan. Tapi sampai saat ini belum ditemukan,” katanya.

Yuliyanto menegaskan Kapolda Kaltim berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik dari kalangan internal maupun eksternal kepolisian.

“Yang ini juga ancaman maksimalnya PTDH. Sejak awal Bapak Kapolda sudah komitmen tidak main-main terhadap pelanggar narkoba, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Ia menambahkan kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Jangan sampai penegak hukum bermain-main dalam penyalahgunaan narkoba. Tentu akan kita tindak tegas,” tutupnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025