Dibaca
45
kali
Tersangka pencabulan balita di Kota Balikpapan (dok: hlm/katakaltim)

Kasus Pelecehan Balita di Balikpapan, Polisi Tetapkan Ayah Korban Sebagai Tersangka

Penulis : Caca
11 March 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan ayah kandung korban pencabulan FR (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita 2 tahun warga Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk motif tersangka FR melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya ini sendiri masih didalam penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Penyidik menetapkan FR ayah korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian panjang pe penyelidikan yang dilakukan dengan melibatka berbagai pihaknya diantaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensic,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Kapal Nelayan Terbakar (aset: katakaltim)Kapal Nelayan Terbakar, 1 ABK Tewas dan 3 Selamat

Kemudian juga berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban, yang dilakukan dari analisis percakapan alat komunikasi kedua belah pihak, sehingga dalam gelar disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban.

Baca Juga: Polda Kaltim melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama tim Psikologi Biro SDM melakukan trauma healing kepada balita di Balikpapan yang diduga dirudapaksa. (Dok: hilman/katakaltim.com)Polda Kaltim Lakukan Trauma Healing kepada Balita dan Ibunya Terkait Dugaan Rudapaksa di Balikpapan

Aksi yang dilakukan tersangka FR dengan memasukan jarinya ke alat kelamin korban sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban.

Yuliyanto menambahkan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada bulan Oktober 2024. Dimana korban seorang anak balita yang masih berusia 2 tahun.

“Kami di Polda Kaltim akhirnya bisa mengungkap kasus ini dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun,” jelasnya.

Diakuinya, tingkat kesulitan dalam pengungkapan kasus ini sangat banyak mengingat korban masih berusia 2 tahun. Akibat kesulitan ini, maka penanganannya kasusnya terkesan lamban.

“Padahal penyidik kami melakukan penyidikan ini secara marathon. Tidak ada istilah kendor, karena ini menjadi keprihatinan kami terhadap peristiwa yang merenggut masa depan anak. Dan kami dari Polda Kaltim sangat prihatin dengan pristiwa ini dan mudahan kedepan tidak ada lagi pristiwa serupa,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam melakukan penyelidikin kasus ini, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kaltim sudah melakukan 7 kali pertemuan diantaranya dengan psikologi klinis, asosiasi psikologi forensic, dan dokter forensik.

Kasubdit VI Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath mengatakan, laporan kasus ini diterima 4 Oktober 2024 kemudian dilakukan penyelidikan dan lanjut penyidikan, dimana ada sebanyak 5 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini juga dilakukan beberapa kali gelar perkara sebelum akhirnya ditetapkan tersangka inisial FR yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

“Jadi saat kami terima laporan, korban pada hari itu juga dilakukan visum oleh dr forensik d RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan. Dan setelah itu dilanjutkan dengan kerja sama dengan Uptd PPA Balikpapan untuk dilakukan uji klinis sebanyak 7 kali assessment,” jelasnya.

Untuk memperkuat hasil dari psikologi klinis , katanya, Polda Kaltim juga memohon kepada Kementerian PPA untuk melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.

“Setelah kami mendapatkan petunjuk dari dokter forensik dan psikologi forensik serta psikologi klinis kami lakukan penyitaan telpon genggam milik orang tua. Nah disana lah, kami temukan sejumlah petunjuk untuk mencari tersangka. Dan kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana umum dimana alat bukti kami gelarkan dan kami bisa naikkan status menjadi tersangka,” jelasnya.

Dokter Forensik RSUD Kanudjoso Djatiwobowo, dr Herry mengatakan, pemeriksaan terhadap pasien korban dilakukan pada tangga 4 Oktober 2024. Dimana, pasien datang di bawa orang tuanya dengan keluhan pada alat kelaminnya.

“Keluhannya saat ini nyeri saat buang air kecil, dan saat dilakukan pemeriksaan ada ditemukan bercak merah di langit2 mulut. Dan dari pemeriksaan ada robekan sebanyak 4 buah di slaput darah. Selain robekan lama, juga ada robekan masih baru, bisa di simpulkan ada suatu benda yang masuk ke dalam alat kelamin korban,” jelasnya.

Sementara itu, Psikologi Klinis UPTD PPA Balikpapan, Vivi Damanik mengatakan, ada 7 kali assessment, dimana 2 dilakukan di renakta Polda Kaltim dan selanjutnya di UPTD ppa bersama 2 penyidik renakta.

“Dalam assessment, menggunakan 3 metode, 1 metode dengan menggunakan boneka edukasi milik UPTD PPA, Print Foto dan dari balik kaca yang dimana para calon tersangka diperlihatkan kepada korban yang berada di dalam kaca,” tutupnya.

Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian dari Perwakilan Asosiasi Psikologi Forensik, Lucia Pepi dan Kementerian PPA RI. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >