SAMARINDA — Persidangan perkara dugaan penipuan haji dengan nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda kembali memanas.
Tim penasihat hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu Cafe di Samarinda, Sabtu (30/5/2026), perwakilan tim kuasa hukum, Laura Azani, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, ada indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi mencederai rasa keadilan bagi terdakwa.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status Sri Agustina Emboen alias Titin. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Titin disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dianggap sebagai pihak yang berperan penting dalam perkara tersebut.
Namun, tim kuasa hukum mengaku menemukan fakta bahwa yang bersangkutan masih dapat melakukan perjalanan ke luar negeri secara resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Laura mempertanyakan bagaimana seseorang yang berstatus DPO dapat meninggalkan Indonesia tanpa hambatan.
"Nyatanya (SAE/Titin) bebas bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi, bahkan secara aktif dan provokatif mengunggah kegiatannya di media sosial TikTok," ucap Laura kepada awak media.
Menurut Laura, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan status DPO.
Ia menilai terdapat kemungkinan rekayasa status dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atau adanya kelalaian untuk memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain menyoroti status Titin, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa klien mereka hanya berperan sebagai perantara dalam proses pemberangkatan jemaah.
Berdasarkan dokumen dakwaan, mereka menyebut sekitar 91,5 persen dana jemaah atau Rp540 juta dari total Rp590 juta justru diterima dan dikuasai langsung oleh Titin.
"Pihak yang memegang uang dan memegang kendali sistem dokumen haji sengaja dilindungi dan dibiarkan bebas berkeliaran, sementara klien kami yang bertanggung jawab moral dibui dan dituntut maksimal," tegasnya.
Tim hukum juga membantah tuduhan bahwa Apriandi Billy memungut biaya tambahan operasional sebesar Rp15 juta selama berada di Arab Saudi.
Menurut mereka, dana sebesar 3.500 riyal Saudi tersebut merupakan pinjaman operasional yang diminta kepada jemaah untuk kebutuhan penyewaan bus di Jeddah setelah pihak penyelenggara mengalami kekurangan dana.
Klaim tersebut, kata mereka, diperkuat dengan bukti tertulis dan rekaman video yang telah diajukan dalam persidangan.
Atas berbagai temuan dan keberatan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Propam Polri serta melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Samarinda ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Mereka juga meminta Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim melakukan supervisi terhadap perkara tersebut serta segera mengambil langkah hukum terhadap Sri Agustina Emboen setelah kembali dari Arab Saudi.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Nelsa Nurfitriani Pratama menuntut terdakwa Apriandi Billy alias Limpo dengan pidana penjara selama empat tahun.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. (Ali)










