KUBAR — Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Periode 2025 - 2030 resmi dikukuhkan, Rabu 17 Desember 2025.
Bertempat di Kantor Petinggi Kampung Sekolaq Joleq, Marsah resmi menjabat sebagai Kepala Adat Kampung, Sekretaris Adat, Simin, Bendahara, Warjani, Anggota Seripudin dan Sirai.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, Yurang, Sekretaris PDA, Yu Elfin Beyri, Kabid Rayunkg Manag, L. Markos, Camat Sekolaq Darat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ketua PDA Kubar, Yurang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lembaga adat kampung memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan sosial, utamanya menyelesaikan sengketa adat secara adil dan berkeadilan.
“Lembaga adat harus menjadi alat ukur dalam menimbang setiap perkara. Karena itu, pengurus adat yang baru dilantik diharapkan mampu bersikap bijaksana, adil, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” terangnya.
Kepala Adat Kampung Sekolaq Joleq, Marsah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat terhadapnya. Ia berjanji akan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Kata Marsah, dalam menyelesaikan permasalahan adat, pengurus lembaga adat akan bekerjasama dengan Pemerintah Kampung Sekolaq Joleq, BPK, PKK dan seluruh RT. Ia berkomitmen untuk bersikap adil tanpa pandang buli dalam setiap putusan hukum adat.
“Dalam hukum adat tidak boleh pilih kasih. Walaupun itu keluarga atau satu suku, jika sudah menjadi putusan bersama, maka hukum adat tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Sementara, Petinggi Kampung Sekolaq Joleq, Yosep Banang, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan saling mendukung dengan pengurus lembaga adat, khususnya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di kampung.
“Kalau ada permasalahan, kita selesaikan bersama. Kita saling mengingatkan karena kantor kita juga satu atap, jadi koordinasi harus terus berjalan,” ujarnya. (Jantro)









