Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

KBLI Jadi Perhatian Pelaku Usaha, Penambahan Kini Dikenakan Biaya PNBP

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
11 Juni 2026

BONTANG – Perubahan regulasi perizinan berusaha yang berlaku secara nasional membawa konsekuensi baru bagi pelaku usaha berbadan hukum. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak lagi dapat dilakukan secara gratis seperti sebelumnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurutnya, sebelum aturan baru diberlakukan, perusahaan atau badan usaha dapat menambahkan KBLI tanpa dikenakan biaya. Namun saat ini setiap penambahan KBLI sudah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.

“Kalau dulu gratis. Sekarang ada biaya yang masuk langsung ke negara,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan, KBLI merupakan kode yang menggambarkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Kode ini menjadi dasar dalam proses penerbitan perizinan dan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai tingkat risiko usahanya.

Karena itu, Idrus mengimbau para pelaku usaha agar lebih cermat sejak awal ketika menentukan bidang usaha yang akan didaftarkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Perencanaan yang matang dinilai penting agar pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan atau penambahan KBLI di kemudian hari yang berpotensi menambah biaya operasional.

Selain itu, DPMPTSP Bontang terus memberikan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar dapat memahami ketentuan terbaru dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan pemahaman yang baik terhadap KBLI, proses perizinan diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan usaha yang dijalankan.

Melalui sosialisasi dan layanan konsultasi yang tersedia, DPMPTSP Bontang berharap pelaku usaha dapat menghindari kendala administrasi serta mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang terus berkembang.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025