Payload Logo
Korupsi Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani (dua dari kiri) saat berkunjung ke IKN (dok: Kejaksaan)

Kejagung Gelar Sosialisasi di IKN, Sampaikan Korupsi Desa Meningkat Tiap Tahun

Penulis: Agung Ardaus | Editor:
13 Februari 2026

KALTIMJaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani membuka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Kamis, 12 Februari 2026 di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara (IKN).

Acara tersebut dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Jamintel Reda Manthovani mengatakan kegiatan ni merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun desa dari bawah.

“Ini demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan,” ucap Jamintel Reda dalam keterangannya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian juga dilakukan.

Katanya untuk mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional. Khususnya terkait swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan sektor ekonomi desa.

Korupsi Desa Semakin Bertambah

Kata dia, urgensi penguatan pengawasan tersebut didasarkan pada data penanganan perkara korupsi melibatkan aparatur desa yang menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Sebanyak 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, hingga mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.

Menghadapi kondisi tersebut, Jamintel menegaskan pendekatan represif saja tidak lah cukup.

Sehingga Program Jaga Desa hadir mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Jamintel Reda.

Optimalisasi Aplikasi JAGA DESA

Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang punya berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa.

Salah satunya Kanal Laporan Kades/Lurah—Kajari yang berfungsi sebagai ruang konsultasi ihwal persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat pemerintahan.

Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah.

Serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa.

Kejaksaan juga mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif.

“BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan dan berintegritas,” imbuh Jamintel.

Dengan kolaborasi yang solid antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat desa, Jamintel berharap terwujud kondisi Zero Korupsi di mana desa mampu mandiri, produktif, dan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025