KATAKALTIM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa nikah atau akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat paling suci umat Islam, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Menurut Middle East Monitor, Senin (29/1/2024), langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman jamaah dan pengunjung Dua Masjid Suci.
Baca Juga: Miras di Arab Saudi Mulai Dilegalkan, Khusus Layani Diplomat...?
Para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci. Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam.
Baca Juga: Wajib Pahami..!! Pertentangan Cita-cita antara Islam dan Feminisme
"Mengingat Nabi Muhammad (saw) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid," ujar Al-Jabri. Tampaknya, pihak berwenang Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat. “Hal ini disebabkan beberapa alasan,” ucapnya.
"Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi, akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak umat Islam kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah mereka sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.
Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun. (*)