KUTIM — Penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih berada di bawah 50 persen.
Kondisi ini menjadi tantangan di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan industri yang seharusnya membuka peluang kerja lebih besar bagi masyarakat setempat.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1 Tahun 2022 mengatur kewajiban minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Kesenjangan antara ketentuan dan realisasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, salah satu kendala utama dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal ialah belum sesuainya kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan.
“Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan. Karena itu, masyarakat kita harus dipersiapkan agar mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Mahyunadi di Sangatta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perkembangan investasi di sektor pertambangan, perkebunan hingga rencana pengembangan industri pengolahan harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Tanpa peningkatan kompetensi, masyarakat berisiko tidak dapat memanfaatkan peluang kerja yang tersedia.
Mahyunadi menegaskan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja di daerah operasionalnya.
Pemenuhan ketentuan tenaga kerja lokal semestinya tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi disertai upaya nyata untuk mempersiapkan masyarakat memasuki dunia kerja.
“Perusahaan harus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi masyarakat melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan operasional,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya memperkecil kesenjangan keterampilan melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing pencari kerja lokal sekaligus memperbesar peluang mereka mengisi posisi yang selama ini membutuhkan keahlian khusus.
Mahyunadi berharap peningkatan kualitas SDM berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi agar masyarakat Kutim tidak hanya menjadi penonton di tengah perkembangan industri di daerahnya sendiri.
Selain mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, ia juga menekankan pentingnya menyiapkan sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan, terutama batu bara.
Salah satu peluang yang dapat dikaji ialah pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi kawasan produktif, seperti peternakan terpadu atau perkebunan berkelanjutan.
Namun, pengembangannya perlu didukung kajian ilmiah yang matang serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (Adv)











