KALSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis 18 Desember.
Dalam konferensi pers KPK, pihaknya menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara bernama Taruna Fariadi (TAR).
Menurut keterangan KPK, TAR sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Hulu Sungai Utara.
KPK pun tegas meminta agar tersangka TAR serahkan diri usai kabur saat gelaran OTT waktu itu.
"(TAR) melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025, seperti diberitakan detik.com.
KPK masih mengejar Tanura. KPK akan memasukkan tersangka daftar pencarian orang jika tak kunjung serahkan diri.
Dalam jumpa pers KPK menampilkan 2 tersangka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB).
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan 3 orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru 2. Karena yang satunya masih dalam pencarian,” ucapnya.
“Kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tegas dia.
Diduga Pemerasan
KPK membeberkan, para tersangka diduga memeras sejumlah kepala dinas (Kadis). Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus, diduga menerima Rp804 terkait pemerasan.
"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah,” beber KPK.
Uang itu diterima secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.
“Serta pihak lainnya," ujar pihak KPK.
Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat. KPK menyebut tersangka mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.
"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah,” ucap KPK.
“Permintaan tersebut disertai ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," sambungnya.
Berikut 3 tersangka: Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu. Kasi Intel Kejari Asis Budianto. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi. (Agu)






