BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 berpotensi mengalami penundaan sementara. Usulan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (15/6/2026).
Anggota Tim Pansus DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai masih diperlukan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai pembahasan dan sinkronisasi secara internal sebelum rancangan aturan strategis tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam rapat yang turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Heri menyampaikan bahwa berbagai tanggapan yang muncul dari pihak DPRD maupun tim pemerintah menunjukkan masih adanya sejumlah hal yang perlu dimatangkan terlebih dahulu.
"Saya hanya ingin mengusulkan agar diberikan waktu kepada pemerintah, misalnya satu hingga tiga minggu, untuk menyelesaikan pembahasan internalnya terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bahas bersama kembali," ujar Heri.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembahasan RTRW tidak dilakukan secara terburu-buru. Dengan adanya waktu tambahan, pemerintah dapat menyelaraskan berbagai masukan, data, serta kebijakan lintas sektor yang menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen tata ruang jangka panjang tersebut.
Heri menegaskan bahwa RTRW merupakan regulasi fundamental yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang hingga dua dekade ke depan. Karena itu, substansi yang termuat di dalamnya harus benar-benar matang dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara komprehensif.
Ia juga mengusulkan agar pembahasan yang dijadwalkan berlanjut pada hari yang sama ditunda terlebih dahulu demi menghasilkan pembahasan yang lebih maksimal pada pertemuan berikutnya.
"Sehingga pembahasan selanjutnya bisa lebih maksimal dan menghasilkan keputusan yang lebih baik untuk kepentingan pembangunan Kota Bontang ke depan," tuturnya.
Usulan tersebut menjadi perhatian dalam rapat kerja Pansus, mengingat RTRW 2026-2045 akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan strategis di Kota Bontang.(Adv)














