Payload Logo
Balikpapan

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Balikpapan yang ditangkap polisi (dok: Han/katakaltim)

Polisi Tangkap 2 Pria Transaksi Narkoba di Kebun Sayur Balikpapan

Penulis: Han | Editor: Agung
13 Juni 2026

BALIKPAPAN — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap 2 pria yang diduga transaksi narkoba di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Selasa (9/6/2026) malam.

Kedua tersangka berinisial IM (37) dan ZSM (36), warga Balikpapan Timur yang bekerja di sektor swasta.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhamad Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manggar.

Menindaklanjuti, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

“Anggota melakukan pengembangan informasi dan menemukan dua orang yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu,” kata Chusen.

Dalam proses pembuntutan, petugas sempat kehilangan jejak target yang dipantau. Namun, penyelidikan terus dilakukan hingga polisi memperoleh petunjuk baru yang mengarah ke kawasan Balikpapan Barat.

Hasil pengembangan informasi itu membawa petugas ke Simpang Kebun Sayur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kemudian diketahui memiliki keterkaitan dengan narkotika yang sedang diselidiki.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan kedua tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IM dan ZSM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Transaksi disebut berlangsung di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh jalur distribusi narkotika sekaligus memburu pemasok yang diduga masih beroperasi.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap kedua tersangka guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Chusen menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pengungkapan,” ujar Chusen.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih mengancam lingkungan permukiman maupun generasi muda di Kota Balikpapan. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025