Rapat Pleno KPU Kutim Penetapan DPS Tingkat Kabupaten (aset: Katakaltim)

KPU Kutim Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten

Penulis : Cca
11 August 2024
Font +
Font -

Kutim -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kutim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat KPU Kutim, Minggu (11/8), dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kutim.

Hadir pula, Perwakilan Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Kutim, Polres Kutim, Lanal, serta Forkopimda Kutai Timur.

Ketua Komisioner KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, dalam sambutannya mengatakan agenda ini didasarkan pada kalender pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 terkait  pemutakhiran data pemilih.


Baca Juga: Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Manab (aset: katakaltim)Terus Kawal Proses Pilkada, KPU Kutim Bakal Sosialisasi Pendidikan Pemilu Untuk Perempuan, Tokoh Agama dan Mahasiswa

"Kita berharap bagaimana di semua tingkat pemutakhiran utamanya di tingkat terbawah yaitu TPS benar-benar di laksanakan dan mutakhir," kata Siti Akhlis.

Ketua Komisioner itu, juga mengapresiasi dan terus mendorong semangat pelaksana Pemilu di Kutai Timur

"Hari ini minggu tapi sesuai kalender harus tetap on fire bapak ibu," ujarnya.

Penerimaan Data Pemilih Sementara dari PPK Kaubun (aset: katakaltim)

Penerimaan Data Pemilih Sementara dari PPK Kaubun (aset: katakaltim)

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Muhammad Indra, mengatakan DPS yang disampaikan ini, berdasarkan data yang diperoleh Pantarlih melalui coklit di tingkat desa. (*)

Font +
Font -