Kutim -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kutim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat KPU Kutim, Minggu (11/8), dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kutim.
Hadir pula, Perwakilan Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Kutim, Polres Kutim, Lanal, serta Forkopimda Kutai Timur.
Ketua Komisioner KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, dalam sambutannya mengatakan agenda ini didasarkan pada kalender pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 terkait pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim
"Kita berharap bagaimana di semua tingkat pemutakhiran utamanya di tingkat terbawah yaitu TPS benar-benar di laksanakan dan mutakhir," kata Siti Akhlis.
Ketua Komisioner itu, juga mengapresiasi dan terus mendorong semangat pelaksana Pemilu di Kutai Timur
"Hari ini minggu tapi sesuai kalender harus tetap on fire bapak ibu," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Muhammad Indra, mengatakan DPS yang disampaikan ini, berdasarkan data yang diperoleh Pantarlih melalui coklit di tingkat desa. (*)