KUBAR — Kuasa hukum S, Ongkian Pindi Aldo dan Derry Sarwindra, menanggapi adanya Restorative Justice (RJ) sebagai hasil mediasi langsung Bareskrim Polres Kutai Barat (Kubar) pada Rabu 28 Mei 2025 siang tadi.
Ongkian Pindi Aldo, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.
Karena sudah menjadi perantara bagi kedua belah pihak untuk memberikan ruang perdamaian.
Baca Juga: Pemprov Kaltim akan Bangun Akses Penghubung Kabupaten, Miris Melihat Jalan di Kubar
Pun demikian, ia juga memberi saran kepada pihak perusahaan agar jika terjadi lagi kasus semacam ini, perlu membicarakannya secara kekeluargaan.
Baca Juga: Api Melalap 6 Rumah Warga di Kampung Muara Tae Kubar
"Ini sudah selesai. Jika ke nanti kembali terjadi hal serupa, kami harap perusahaan terlebih dahulu membicarakan secara kekeluargaan,” ucapnya kepada Katakaltim.
Ia juga menyampaikan kejadian ini merupakan pembelajaran berharga dalam mengambil tindakan.
Jika perkara bisa terlebih dahulu diselesaikan dengan sistem kekeluargaan, maka itu lebih baik.
"Dengan adanya RJ ini kami mengharapkan ini menjadikan sebuah pembelajaran ketika melakukan tindakan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Investigasi Kriminal Kutai Barat (Bareskrim Kubar) memediasi perkara khusus RJ (Restorative Justice) Perusahaan PT Borneo Damai Lestari Raya (PT BDLR) dan masyarakat Kecamatan Nyuatan, Kampung Intu Lingai, Rabu (28/05/2025).
Mediasi ini bertujuan mempertemukan kedua belah pihak terkait lahan masyarakat yang dijual salah satu oknum, sehingga pemilik tanah sempat tidak menerima persoalan ini.
Penyidik Bareskrim Kubar, Riski, menyampaikan persoalan ini telah disepakati kedua bela pihak mencari jalan keluar secara kekeluargaan. “Hal ini sudah mereka sepakati untuk berdamai," ucapnya pada Katakaltim.
Diketahui perusahaan telah menerima ganti rugi terkait lahan yang sempat dijual salah satu oknum. “Betul penjual sudah mengganti rugi ke perusahaan dan juga tanah telah dikembalikan kembali ke masyarakat bersangkutan," jelasnya.
Pihak Bareskrim juga meminta kejadian ini tidak terulang kembali. Dan perusahaan harus berhati-hati dalam melakukan proses jual beli lahan.
"Kami berharap tidak ada kasus lanjutan yang akan terjadi kedepannya," tuturnya.
Perwakilan Ketua Adat, Kabid Hukum Adat Lembaga Besar Kutai Barat, Agus menyampaikan segala permasalahan harus dikomunikasikan dengan pikiran jernih. “Kita hanya perlu berkomunikasi dengan baik," tuturnya ke perusahaan. (*)