Payload Logo
Rudy Mas’ud

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (kiri) dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kanan) (dok: kolase/istimewa)

Kisruh BPJS Samarinda! Andi Harun Protes Kebijakan Rudy Mas’ud, Pemprov Kaltim Bersikukuh: Ini Demi Keadilan Daerah

Penulis: Agung | Editor:
11 April 2026

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengklarifikasi isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr. Jaya Mualimin mengaku bahwa kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, tapi bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan.

Kata dia, agar semua ini sesuai dengan ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Jaya menerangkan, peserta yang masuk kategori miskin berdasarkan desil I–V harusnya didaftar ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Sementara itu, peran pemerintah daerah fokus pada pembiayaan peserta di luar kategori tersebut.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” ucap Jaya dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Pemprov Kaltim bersikukuh bahwa langkah redistribusi data yang dilakukan Pemprov ini bertujuan menciptakan keadilan antar kabupaten/kota di Kaltim.

Pasalnya, jumlah peserta yang ditanggung di Kota Samarinda dinilai jauh lebih besar ketimbang daerah lain.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jaya menegaskan proses ini sudah melalui koordinasi dan sosialisasi sebelumnya bersama pemerintah kabupaten/kota.

Termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Pemprov Kaltim juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Apabila ada warga yang membutuhkan pelayanan namun status kepesertaannya belum aktif, maka akan segera diaktifkan kembali.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemkot Samarinda untuk sinkronisasi data dan kebijakan ke depan.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun marah-marah akibat kebijakan Pemerintah Kaltim yang diambil secara sepihak tanpa koordinasi Pemkot.

Andi Harun tampak begitu emosi lantaran keputusan tersebut jelas-jelas sebagai pelanggaran serius.

Bagaimana tidak, nyaris 50 ribu warga Samarinda ‘dibuang’ dan kini berdiri di tepi jurang akibat kehilangan akses berobat.

“Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda. Karena 49.742 ini berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” tegas Andi Harun kepada awak media, Jum’at (10/4/2026).

Ia bahkan membeberkan tidak ada pembahasan ataupun koordinasi dengan Pemkot Samarinda sebelum kebijakan ini diputuskan.

Keputusan ini, menurut Andi Harun, tentu saja sangat mengejutkan. Karena tidak pernah dibahas secara intens dengan pihaknya.

“Ini tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan,” jelas Andi Harun. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025