Payload Logo
Pemuda Kutim Hebat

Ketua Pemuda Kutim Hebat, Habibi (dok: Caca/katakaltim)

Marak Korupsi di Kutim 1 Dekade Terakhir, Pemuda Desak Dewan Evaluasi Proses Pengawasan Anggaran

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Syamsuddin
16 April 2026

KUTIM — Pemuda Kutim Hebat menyoroti lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif di Kutai Timur (Kutim) sejak 1 dekade atau 10 tahun terakhir.

Hal ini berefek pada maraknya kasus hukum yang menjerat jajaran birokrat di daerah penghasil batu bara ini.

“Maraknya kasus penyelewengan APBD adalah alarm keras," ucap Ketua Pemuda Kutim Hebat, Habibi kepada katakaltim, Rabu 15 April 2026.

Apa yang menjadi pertanyaan sederhana adalah letak fungsi pengawasan DPRD. “Di mana fungsi pengawasan DPRD Kutim selama ini? Fungsi pengawasan bukan pajangan,” terangnya.

Menurut Habibi, DPRD sebagai representasi rakyat harusnya berdiri paling depan menjaga setiap rupiah uang rakyat.

"Jika eksekutif tersandung hukum, maka legislatif wajib melakukan evaluasi dan memperkuat mekanisme kontrol anggaran," sebutnya.

Maka dari itu, Habibi mengingatkan para wakil rakyat lebih tegas dan menjalankan fungsinya semaksimal mungkin.

"Jangan biarkan kepercayaan publik ikut tersandung karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Deretan Kasus Korupsi Kutim

Lebih jauh Habibi turut menyebutkan deretan kasus korupsi yang merugikan warga Kutim.

Tahun 2015, kasus korupsi pembebasan lahan untuk pelabuhan Maloy yang menyeret Pejabat Kepala Desa Kaliorang saat itu, kerugian negara ditaksir Rp900 Juta.

Di tahun ya sama, kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Marukangan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp469,5 juta.

Tahun 2019, Kasus korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kutai Timur, yang melibatkan oknum pejabat BPKAD Kutim, kerugian negara sebesar Rp4,98 miliar.

Tahun 2020, kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim, senilai Rp 24 Miliar.

Ada juga kasus manipulasi data pajak pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatam Daerah Wilayah Kutim, kerugian negara ditaksir Rp1,8 Miliar.

Di tahun yang sama, kasus paling viral di daerah ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Encek UR Firgasih yang saat itu menjabat Ketua DPRD, bersama sejumlah pejabat lingkup pemerintahan Kutim. Mereka terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Tahun 2024, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Penyalahgunaan dana desa mencapai Rp2,1 miliar.

Teranyar, di tahun 2026, penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2024. Proyek ini bernilai Rp10,8.

Atas dasar itu Pemuda Kutim Hebat mendesak DPRD Kutim mengevaluasi total fungsi pengawasan periode 2015–2025 dan membuka hasilnya ke publik.

Pemuda Kutim Hebat juga meminta agar hak interpelasi, angket, dan Pansus dapat dimaksimalkan terhadap setiap indikasi penyimpangan APBD.

Ketiga, mereka meminta perwujudan transparansi APBD secara realtime atau bisa diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat.

Dan meminta memperkuat sinergi aparatur penegak hukum untuk pencegahan dan penindakan korupsi anggaran.

“Sepuluh tahun kasus berulang itu bukan kebetulan. Saatnya DPRD buktikan keberpihakannya ke rakyat. Kuatkan fungsi pengawasan!,” pungkasnya menegaskan. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025